Sempat Viral! Tiga Remaja Penyiksa Balita Diamankan Polres Bitung

Konferensi pers Jajaran Polres Bitung terkait dengan dugaan tindak kekerasan anak. (doc.foto:Gawai.co)

BITUNG (Gawai.co) – Jajaran Polres Bitung, mengelar konferensi pers, terkait dugaan kasus kekerasan terhadap balita usia 1 tahun. Rabu (29/12).

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari – Kota Bitung, sekitar pukul 14:00 Wita, hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021.

Dugaan kekerasan tersebut berula saat, salah satu dari ketiga terduga tersangka, IGS alias Inka memposting vedio yang berdurasi sekitar 5 detik di beranda media sosial.

Sementara MK alias Marcyln dan SM alias Shania secara bergantian mengendong dan mengagungkan balita yang pada waktu itu sedang dalam keadaan menangis.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, saat konferensi pers yang digelar di depan lobi Mako Polres Bitung, menyampaikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung.

“Usai menerima laporan, Satuan Reskrim langsung bergerak dan mengamankan ketiga terduga tindak kekerasan balita berumur 1 tahun” ujar Kapolres Bitung.

Menurut mantan Kapolres Kepulauan Talaud, motif ketiga terduga tersangka, membujuk balita saat sedang menangis.

“Keterangan ketiga terduga tersangka, saat balita tersebut menangis, maka MK datang mengambil dan menggendong dan melempar-lempar keatas, kemudian SM mengambil dari tangan MK dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan sang balita” beber Alam.

“Herannya bukan membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikkannya dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas” lanjut Kapolres Bitung.

Dalam keterangan Kapolres Bitung, didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Moh Fadly berserta Kasie Humas Polres Bitung, Hermanses Katiandagho dan sejumlah personil Reskrim Polres Bitung.

Saat kejadian hanya datang berkunjung kerumah sang Kaka dari salah terduga tersangka (SM.red) sebagai tempat dimana balita tersebut di rawat.

“Saat ini, balita yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan telah dititipkan di rumah Kakenya” tandas Alam.

Ketiga terduga tersangka, terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

“Ketiga terduga tersangka tindak kekerasan terhadap balita tersebut, saat ini sedang dalam proses penyelidikan selanjutnya serta barang bukti sudah kami amankan” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *