Sempat Ditolak! Miliaran Dokumen SPJ KPU Bitung Disita Kejaksaan

Usai melakukan penggeledahan jajaran Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penyitaan sejumlah dokumen SPJ anggaran hibah dari Pemkot Bitung untuk KPU Bitung senilai miliaran rupiah. (doc foto: Gawai.co)

Editor/Penulis: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Usai melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggara hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 sebesar 33 Miliar bersumber dari Pemkot Bitung, kini oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen SPJ. Sabtu (5/1/2022).

Diketahui jajaran Korps Adhyaksa tersebut, dikabarkan sempat ditolak oleh Sekertaris KPU Kota Bitung, Poula Ezra Tuturoong, terkait dengan permintaan dokumen SPJ tersebut untuk diperiksa.

“Lembaga ini bersifat koordinatif, saya harus berkoordinasi dengan pimpinan lebih dulu. Apa lagi persoalan ini telah melewati pemeriksaan dari Inspektorat dan BPKP” ujar Poula saat dikonfirmasi awak media didepan lobi kantor KPU, diwilayah Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari. Jumat (4/1/2022).

Setelah mendapat penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son, akhirnya jajaran Kejaksaan pun langsung menggeledah salah satu ruangan kantor KPU dan menyita sejumlah dokumen.

Sekertaris KPU Bitung pun membenarkan, Jika penyitaan dokumen tersebut berhubungan dengan anggaran hibah, yang disalurkan oleh Pemkot Bitung.

“Sebelumnya kami telah melakukan. Koordinasi dengan pimpinan dan pada intinya kami tetap kooperatif selama proses pemeriksaan ini berlanjut dan penggunaannya sudah sesuai dengan mekanisme” tandas Poula.

Seraya menambahkan, “Dananya telah kami gunakan sejak penetapan calon terpilih dan ada beberapa perjalanan dinas” ucapnya sebelum mengakhiri wawancara dengan sejumlah wartawan.

Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan terkait SPJ dana hibah sebesar Rp 3.7 miliar yang habis terpakai hanya dalam sembilan hari.

Dari informasi, dari total dana hibah untuk KPU sebesar Rp 33 miliar, hingga tahun 2021 masih tersisa Rp 4.9 miliar dan dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1.2 miliar sedangkan Rp 3.7 miliar masih jadi tanda tanya digunakan untuk apa.

Kejaksaan sendiri penasaran dengan penggunaan dana Rp 3.7 miliar, mengingat di awal tahun 2021 sudah tidak ada kegiatan Pilkada yang bisa menyerap anggaran hingga miliar rupiah karena badan adhoc seperti PPK dan PPS sudah tidak bekerja. (ayw)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *