Satnarkoba Polres Sangihe Amankan Pengedar Trihexyphenidyl

Tersangka pengedar obat terlarang yang di amankan oleh pihak satnarkoba polres Sangihe

Sangihe, (Gawai.co) — RP pria berusia 23 Tahun asal Kecamatan Tabukan utara (Tabut) diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe karena mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe IPTU Juknais Katiandagho dikonfirmasi Selasa (6/9/ 2022).

Dikatakan Katiandagho, pelaku berhasil ditangkap atas informasi dari pemakai obat-obatan terlarang dan setelah dilakukan penyelidikan dari rumah pelaku ditemukan 41 butir Trihexyphenidyl.

“Kurang lebih pukul 11.30 anggota Polres Kepulauan Sangihe telah mengamankan seseorang dengan inisial AA yang saat itu sedang dicurigai mabuk dengan obat, sehingga dalam hal ini anggota langsung mengamankan ke Polres Kepulauan Sangihe. Saat melakukan pemeriksaan penggeledahan terhadap AA dan didalam saku ditemukan obat Trihexyphenidyl sebanyak empat butir”, jelas Katiandagho.
Dan dari hasil pengembangan lanjut Kasat, ternyata AA mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli di wilayah Tabukan utara setelah mendapat informasi itu pada pukul 00:30 anggota Satnarkoba sudah mendapati tersangka RP dan barang bukti ditemukan disembunyikan didapur di rumah milik tersangka.

“Dari tersangka RP kami menemukan barang bukti sebanyak 41 butir obat-obatan terlarang Trihexyphenidyl yang sebagian sudah terjual dan satu buah Handphone merek oppo”, ujarnya.
Atas perbuatan pelaku diancam Pasal 197 Undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda 10 Miliar. (nal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *