Kejari Bitung Terapkan Restoratif Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH. (Foto: Istimewa)

Editor/Penulis: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Restoratif Justice diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung nomor: 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.

Diketahui Restoratif Justice tersebut oleh Kejari Bitung, terkait dengan menghentikan penuntutan kasus tindak pidana penganiayaan yang telah dilakukan ekspose perkara bersama Plh, PLT Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan RI secara virtual.

Menurut Kejari Bitung, Frenkie Son SH MM MH, Restoratif Justice tersebut sesuai dengan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKP2, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Penghentian penuntutan tersebut, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi nomor: R-/P.1/Eoh.2/01/2022 tanggal 18 Januari 2022. Terhadap tersangka Elisa Elias EK dalam perbuatan pidana terhadap Ranny alias RM” tulis Kejari Bitung dalam siaran pers. Selasa (18/1/2022).

Lelaki yang murah senyum ini pun melanjutkan, upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan unsur mediasi antar pelaku dan korban tanpa menempuh meja hijau.

“Penyelesaian perkara ini tanpa menempuh jalur hukum atau peradilan dengan menerapkan restoratif justice, dengan melibatkan unsur pemerintah, penyidik Polri serta pihak keluarga korban maupun tersangka” tandas Frenkie.

Adapun dalam pelaksanaan mediasi dilakukan langsung oleh Kajari Bitung, Frenkie Son bersama Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Bitung. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *