Kejaksaan ‘Bongkar’ Kantor KPU Bitung

Jajaran Kejaksaan Negeri Bitung saat melakukan penggeledahan dokumen kantor KPU Bitung. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Penulis: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, kini disasar oleh jajaran Kejaksaan Negeri Bitung.

Terpantau awak media, sekitar pukul 11:30 Wita, jajaran Kejaksaan Negeri Bitung mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung.

Diketahui kedatangan jajaran Kejaksaan Negeri Bitung, langsung menuju ruangan Sekertaris KPU Kota Bitung serta langsung menggeledah sejumlah dokumen.

Ketua KPU Kota Bitung, Desly Sumampouw saat ditemui awak media, menyampaikan dirinya tak mengetahui jika akan di datangi pihak Kejaksaan.

“Saya tidak mengetahui kalau teman-teman dari Kejaksaan akan datang, melakukan penggeledahan” singkatnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son menyampaikan, kedatangan pihaknya untuk mencari dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dana hibah dari Pemkot Bitung untuk penyelenggaraan pemilu oleh KPU Kota Bitung.

“Saat ini kami masih fokus pada laporan penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilu sebesar 3.7 Miliar yang digunakan oleh KPU. Dan kami menduga ada indikasi penyalahgunaan dimana dana yang sebesar itu, digunakan hanya dalam waktu 9 hari” ujar Frenkie.

Pria yang murah senyum itupun menambahkan, dasar penggeledahan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidik tertanggal 3 Februari 2022.

“Atas dasar itu kami melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen berkaitan dengan penyalahgunaan tersebut” pungkasnya. (ayw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *