Editor: Martsindy Rasuh
Pewarta: Jory Wenur
TOMOHON (Gawai.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Kampanye Rapat Umum dan Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU, Jumat (19/1/2024).
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kota Tomohon Youne Y. P. Simangunsong yang didampingi Komisioner KPU Rojer R. Datu.
Youne menyampaikan, sosialisasi ini digelar untuk menginformasikan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung, agar penyelenggara pemilu mendapat masukan dan saran dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum dan iklan di media massa, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Tomohon Rojer R. Datu dalam materinya menjelaskan, kegiatan yang kita lakukan saat ini adalah untuk mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Serta PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 40, 41 dan 44, 45 terkait Kampanye Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring, dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Datu melanjutkan, metode Kampanye Rapat Umum dan Iklan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Daring dalam pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan selama 21 hari sebelum masa tenang, jadwalnya dimulai dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Forkompinda Kota Tomohon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Insan Pers se-Kota Tomohon. (Jor/FJT)