SITARO (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat persiapan Pencanangan Zona Integritas Tahun 2025 serta evaluasi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj, pada Rabu (23/4/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah. Hadir dalam rapat tersebut para asisten Sekda, staf ahli bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Dalam arahannya, Sekda Denny Kondoj menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani. Ia menyampaikan bahwa pencanangan Zona Integritas tahun 2025 akan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh perangkat daerah.
“Zona Integritas adalah fondasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Oleh karena itu, kepada perangkat daerah yang ditunjuk secara simbolis pada saat pencanangan nanti, saya minta agar mempersiapkan teknis pelaksanaannya secara matang,” kata Kondoj.
Lebih lanjut, rapat juga membahas evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi dari BPK-RI. Sekda menekankan pentingnya respons cepat dan tepat dari seluruh perangkat daerah atas setiap temuan yang telah disampaikan.
“Kita tidak hanya dituntut untuk menyusun laporan yang baik, tetapi juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang benar dan bertanggung jawab. Ini adalah bagian dari akuntabilitas kita sebagai pelayan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi BPK merupakan indikator utama dalam menilai kinerja keuangan daerah, yang berdampak langsung pada kepercayaan publik dan lembaga pengawas.
Rapat ini dianggap sebagai langkah strategis awal dalam menyukseskan agenda reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Diharapkan, melalui implementasi Zona Integritas, kualitas layanan publik dapat meningkat dan budaya birokrasi yang profesional semakin mengakar. (dew)