Minut  

Pemkab Minut Terbitkan NIB di 10 Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerbitkan NIB di 10 kecamatan. (Foto: ist)

Editor: Maher Kambey

Pewarta:Edwin Bawole

 

MINUT Gawai.co) – Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendapatkan apresiasi dari Kementrian Investasi PKBM dalam pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha MIKRO Kecil (UMK) perseorangan.

Plakat diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Ahmad Idrus kepada bupati Minut, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pemerintahan, Alan T. D. M Mingkid.

Sebelumnya, pada tanggal 7-20 September 2022, telah dilakukan percepatan peningkatan jumlah pelaku UMK dan menengah pada e-katalog lokal kabupaten Minut,dimana DPMPTSP telah melaksanakan pelayanan jemput bola untuk penerbitan NIB pada 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.

Dari kegiatan ini telah terbit sejumlah NIB dari 10 kecamatan sebagai berikut:

1. Kecamatan Dimembe 144

2. Kecamatan Likupang Timur 28

3. Kecamatan Likupang Selatan 46

4. Kecamatan Kema 63

5. Kecamatan Kauditan 60

6. Kecamatan Wori 94

7. Kecamatan Kalawat 86

8. Kecamatan Aermadidi 55

9. Kecamatan Talawaan 132

10. Kecamatan Likupang Barat 74

total NIB yang terbit di 10 kecamatan ini sebanyak 782.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan jemput bola pendaftaran NIB, tiga kecamatan yakni, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Aermadidi, dan Kecamatan Kalawat, dipilih mewakili DPMPTSP pada kegiatan pendaftaran NIB pelaku UMK perseorangan yang digelar Kementrian Investasi BKPM di Provinsi Sulut bertempat di Sutanraja Hotel pada tanggal 21-22 september, Minahasa Utara.

Kabupaten Minut telah mengutus 45 orang pelaku UMK perseorangan termasuk NIB pelaku usaha difabel yang baru saja terbit. (Eba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *