Terkait Dana Hibah, Ini Penjelasan Muntu

Editor: Tim Gawai


TONDANO (Gawai.co) – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu memberikan penjelasan teknis kepada penerima dana hibah APBD dan CSRS Selasa (8/12) di aula Benteng Moraya.

Sekda menjelaskan secara teknis kepada para penerima dana hibah/pimpinan agama tentang dana hibah dari APBD dan CSR, menjadi perhatian.  

“Bagi pimpinan agama/pimpinan gereja yang belum memasukan berkas yang diminta sebagai syarat untuk pencairan dana hibah, untuk segera memasukan karena dana sudah ada di kas daerah dan batas pencairan hanya sampai tanggal 23 Desember mendatang,” ungkap Sekda.

“Bagi yang sudah menerima dana hibah harap secepatnya mempersiapkan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut, karena awal bulan Januari laporan pertanggungjawaban sudah harus diantar ke BPKAD karena BPK akan masuk di minggu kedua bulan Januari,” tambahnya.

Pemkab Minahasa berharap dengan dana hibah ini kiranya dapat bermanfaat bagi tugas pelayanan, terutama pada bangunan fisik rumah ibadah bagi umat Kristiani maupun umat Muslim. 

Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Hanes Donald Wagey.

(Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *