Tak Kenal Musim, Kasus Pembunuhan di Minahasa Kembali Terjadi

Pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Kasus penikaman yang dipicu miras kembali terjadi, kali ini menimpa seorang warag Desa Leleko yang ditikam pada saat malam Natal.

Korban bernama Christian Saerang alias Buli (41), warga Desa Leleko, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, tewas ditikam di jalan raya depan depot air isi ulang, Desa Sendangan, Kecamatan Remboken, Minggu (25/12/22) dini hari.

Aksi tidak manusiawi tersebut dilakukan lelaki FR alias Nando (25), warga Desa Talikuran, Kecamatan Remboken usai mengonsumsi miras.

Buli sendiri sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano guna mendapatkan pertolongan. Namun nahas nyawanya tak terselamatkan akibat mengalami pendarahan punggung karena tusukan benda tajam.

Berdasarkan informasi, peristiwa berdarah tersebut diawali saat korban bersama beberapa orang temannya, mendatangi teman mereka di Desa Sendangan, tepatnya di depan agen BRILink.

Di tempat itu korban dan temannya sempat mengonsumsi miras dengan beberapa orang yang juga datang di tempat tersebut.

Akibat pengaruh miras adu mulut sesama teman pun tak terhindarkan, suasana juga semakin memanas hingga salah seorang sempat membanting gelas yang mengakibatkan perkelahian dan berujung dengan saling tikam.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Minahasa yang berkolaborasi dengan anggota Reskrim Polsek Remboken, berhasil meringkus terduga pelaku yang sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Terduga pelaku, Nando, berhasil diringkus pihak kepolisian dibawah pimpinan Kanit Resmob Polres Minahasa, Aiptu Ronny Wentuk di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken, Senin (26/12/22) dini hari.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku sudah berhasil diamankan, saat ini dirinya sudah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut Edi. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *