Rektor: Jangan Hanya Kepentingan Pribadi Merusak Aturan di Unima

Rektor Unima Prof. Dr. Deitje A. Katuuk, M.Pd. (Foto: Deivy Ticoh/Humas Unima)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

TONDANO (Gawai.co) – Tudingan oknum mahasiswa yang menyatakan bahwa Unima menghambat perkuliahan bahkan melanggar program pemerintah dinilai tak berdasar atau keliru. Hal ini ditegaskan Rektor Unima Prof. Dr. Deitje A. Katuuk, M.Pd, Sabtu (11/2/2023).

“Jangan hanya kepentingan pribadi sehingga merusak aturan di Unima,” ungkap orang nomor satu di Unima ini kepada Gawai.co melalui pesan Whatsapp, Sabtu (11/2/2023).

Prof Dei menanggapi informasi dan berita yang beredar di beberapa akun media sosial. Ia menerangkan, sebenarnya Unima telah memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa (S1, S2, S3) selama kurang lebih satu bulan sejak tanggal 2 – 31 Januari 2023 untuk periode pembayaran UKT berdasarkan kalender akademik.

Kemudian, setelah periode Januari ditutup, masih banyak lagi pengeluhan mahasiswa yang belum membayar UKT, selanjutnya diperpanjang lagi selama tiga hari yakni 6 – 8 Februari 2023. Setelah itu, tidak ada lagi perpanjangan.

“Jadi jika melihat periode pembayaran UKT ini ada sekitar satu bulan lebih waktu yang diberikan kepada seluruh mahasiswa untuk membayar, terus kesalahannya ada dimana? Kemudian melanggar program pemerintah pusat maupun daerah dimana? Jadi tolong jangan sembarangan menyebarkan informasi keliru apalagi hoax,” tegas Prof Dei.

Sebelumnya, Humas Unima Drs. Titof Tulaka SH, MAP menekankan bahwa seluruh mahasiswa baik S1, S2, dan S3 itu sudah diberikan waktu perpanjangan pembayaran UKT dan sudah disebarluaskan berdasarkan surat edaran dengan nomor 3/UN41/KU/2023 tertanggal 3 Februari 2023.

“Kan sudah diberi kesempatan seharusnya segera dimanfaatkan, jangan nanti ditutup, kemudian seolah-olah sengaja menimbulkan gejolak dan menuduh Unima seperti itu. Jelas ini tindakan pencemaran nama baik,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan kalender akademik per tanggal 6 Februari 2023 sudah masuk kuliah perdana dan proses belajar mengajar dimulai. Jika pembayaran UKT terus diperpanjang yang akan kena sanksi adalah Unima.

“Apakah yang bersangkutan bisa bertanggungjawab ketika Unima dapat teguran dari kementerian hanya karena memperpanjang pembayaran UKT kepada segelintir orang yang terlambat? Kan tidak mungkin, karena akan menyalahi aturan. Belum lagi merugikan puluhan ribu mahasiswa lainnya karena dampak itu,” tegasnya.

“Jadi kembali kami tegaskan bahwa Unima punya aturan mutlak berdasarkan kalender akademik dan ada Statuta Unima serta mengikuti arahan kementerian,” pungkasnya. (Mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *