Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Bersama-sama Tampilkan 17 Adegan, Jelaskan Kronologis Kejadian

Proses pelaksanaan rekonstruksi oleh Polres Minahasa. (Foto: Maher Kambey)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana secara bersama-sama yang terjadi di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur pada Minggu, (1/1/2023) lalu yang mengakibatkan tewasnya korban lelaki Andre Karamoy warga Kelurahan Kiniar.

Rekonstruksi ini digelar di halaman uji SIM Polres Minahasa yang menampilkan 17 adegan dan diperagakan 13 saksi serta 5 tersangka pada Rabu, (11/1/2023).

Kejadian ini bermula ketika tersangka, YP (17) bersama salah seorang saksi sedang dalam perjalanan menuju Kelurahan Taler yang melewati Kelurahan Kiniar dengan menggunakan sepeda motor.

Pada saat melewati Kelurahan Kiniar, tersangka bersama saksi dipanggil oleh beberapa orang untuk mampir dan mengonsumsi miras.

Dalam rekonstruksi tersebut menampilkan, korban meninggalkan tempat mereka berkumpul yang disaksikan oleh tiga orang saksi.

Sekitar 15 menit kemudian, istri korban yang juga salah seorang saksi, datang di tempat tersebut dan kemudian terjadi adu mulut antara istri korban beserta dua orang saksi.

Kemudian, enam orang saksi bersama teman-temannya berdiri dari tempat mereka pesta miras yang kemudian berlari ke arah perempatan jalan.

Selanjutnya istri korban meneriaki para saksi untuk kembali yang kemudian terjadi kejar-kejaran antara sejumlah warga lingkungan IV dan warga lingkungan VI.

Pada saat salah seorang saksi berjalan bersama dengan korban, tiba-tiba dari arah depan tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh yang didengar oleh istri korban.

Korban kemudian ditendang oleh tiga orang tersangka lainnya, yang dilihat oleh salah seorang saksi dan istri korban.

Dalam kesempatan tersebut sang istri bersama saksi mencoba melindungi korban. Namun korban kemudian ditendang sebanyak satu kali oleh tersangka YP kemudian melarikan diri bersama para tersangka lainnya.

Sementara itu, versi tersangka menyebutkan bahwa dirinya hanya sedang mencari handphone milik saksi di perempatan jalan.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, melalui Kasat Reskirm, AKP Edi Susanto menyampaikan bahwa proses rekonstruksi ini adalah bagian dari proses penyelidikan.

“Memang ini perlu dilakukan untuk mendapati keterangan lebih lanjut dari para saksi dan laporan yang masuk pada kami,” ujar Edi saat diwawancarai. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *