Penjelasan Terkait Ketentuan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Dosen

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Ketua Tim Kerja Bidang Kerja sama dan Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Yayat Hendayana, S.S., M.Si., saat menyampaikan materi dalam sosialisasi dan bimbingan teknis persiapan dan pengajuan izin perjalanan dinas luar negeri, mengatakan bahwa dokumen perizinan perjalanan dinas harus diperhatikan dan dipersiapkan secara jelas.

Hal itu guna mendukung persyaratan bagi dosen dan pimpinan perguruan tinggi dalam melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.

“Dokumen perizinan perjalanan dinas harus benar-benar diperhatikan dan dipersiapkan secara jelas, supaya tidak ada temuan,” katanya di Yama Resort Tondano, Senin (6/11/2023).

Menurut Yayat, jika seandainya terdapat temuan maka dosen bersangkutan akan diminta untuk mengembalikan dana.

“Dosen yang akan melakukan tugas belajar di luar negeri juga harus jelas perizinan, supaya ijazahnya diakui dan dapat digunakan,” sebutnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat bagus. Selain membahas PDLN, juga ada pembahasan terkait pengelolaan kerja sama berbasis IKU 6.

“Diharapkan, semua unsur di lingkungan Unima yang menangani kerja sama, nantinya memiliki persepsi yang sama setelah mendapatkan materi dan diskusi dalam kegiatan ini,” ucap Yayat.

“Saya juga berharap persentase capaian prodi dan jurusan yang bekerja sama dengan mitra dan bidang sesuai kriteria IKU 6 meningkat pelaporannya pada akhir tahun ini,” tandasnya. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *