Kejari Minahasa Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tarkam Tolok Totolan

Barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Minahasa kepada Kejari Minahasa. (Foto: Kejari Minahasa)

Editor/Pewarta: Maher Kambey

TONDANO (Gawai.co) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus tawuran antar kampung yang berujung 2 orang tewas antara Desa Tolok dan Totolan yang sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, telah diterima salah satu pelaku pembunuhan dalam bentrok berdarah antara dua desa ini.

“Hari ini kami telah menerima salah satu dari tiga pelaku pembunuhan dalam kasus tarkam Tolok dan Totolan berinisial JS (18) yang diserahkan penyidik Polres Minahasa beserta dengan barang bukti yang digunakan dalam kasus ini,” sebut Suhendro di ruang Seksi Tindak Pidana Umum, Kamis (2/11/2023).

Kegiatan Tahap II Bidang Tindak Pidana umum merupakan tahapan proses penanganan perkara dari penyidik Kepolisian setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

Lebih lanjut, Kasi intel menjelaskan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian, maka kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada JPU.

Perbuatan terdakwa JS sendiri diancam pidana berlapis yaitu Primair Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, subsider Pasal 338 jncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP

Setelah diterima Kejaksaan, JS resmi menjadi Tahanan Penuntun Umum yang kemudian JS akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Papakelan, Tondano. (Mhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *