Calon Kumtua Desa Passo Dilarang Kumpulkan Massa, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Suasana pelaksanaan kegiatan rapat pleno penetapan dan pengundian nomor urut calon kumtua Desa Passo yang turut dihadiri Kadis PMD Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung. (Foto: dok gawai.co)

Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh

PASSO (Gawai.co) – Menjadi tanda awas bagi para calon kumtua di 98 desa se-Kabupaten Minahasa tak terkecuali di Desa Passo. Pasalnya, semenjak ditetapkan menjadi calon, siapapun dia tidak diperkenankan mengumpulkan massa baik itu di bangsal ataupun di rumah. Hal itu ditegaskan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung saat hadir dalam rapat pleno, Minggu (17/4/2022).

“Mulai esok (Senin 18 April 2022) dan seterusnya sudah tidak boleh calon kumtua mengumpulkan pendukung, baik itu di rumahnya atau pun di bangsal. Apapun alasannya tidak boleh,” tegas Tangkulung.

Katanya lagi, apabila ditemukan atau dilaporkan masyarakat adanya calon kumtua ataupun pendukung/tim sukses yang melanggar aturan ini, maka akan diberikan surat teguran bahkan sanksi tegas berupa diskualifikasi sebagai calon.

“Jadi aturannya sudah jelas, jangan main-main dengan aturan ini. Oleh sebab itu, baik calon maupun pendukung laksanakan sesuai aturan, jika dilarang lebih baik menahan diri untuk berkumpul-kumpul,” sampainya.

Selain dilarang berkumpul, calon pun tidak diperkenankan memberikan bantuan sosial berupa barang, bahan makanan apalagi uang. “Guna meminimalisir terjadinya praktik money politic pada Pilhut ini, semua calon dilarang memberikan bantuan sosial, baik dalam bentuk barang, bahan makanan maupun uang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Hardye Salainti menambahkan, mengenai larangan berkumpul massa maupun menyerahkan bantuan sosial diharapkan kepada para calon kumtua maupun pendukung dapat membantu panitia untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat yang lain. Sehingga tidak ada lagi kelompok yang berbeda pemahaman.

“Karena aturannya sudah jelas, diharapkan masyarakat atau pendukung boleh memakluminya,” katanya.

“Jangan sampai ulah dari pendukung sehingga dapat menggagalkan calon kumtua, karena melanggar aturan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, keempat calon kumtua Desa Passo menyetujui dan sepakat dengan aturan yang dikeluarkan panitia tingkat daerah tersebut, bahkan siap untuk melaksanakan.

Perlu diketahui, keempat calon kumtua Desa Passo berdasarkan nomor urut yakni Mewengkang Najoan (1), Vicky Liwoso (2), Jufry Kaindo (3), Nelfin Mamentu (4). (mrt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *