ADD-Dandes Tahap Tiga Dikucurkan

 

Kadis PMD Minahasa Jeffry Tangkulung. (ist)


Editor: Tim Gawai

TONDANO (Gawai.co) – Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) bagi 227 desa di Minahasa mulai dikucurkan. Menurut data sementara Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) sudah ada sekitar 40 desa yang telah diproses KPPN.

Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung mengatakan, proses pencairan melalui mekanisme KPPN yang sangat strategis membantu keberlangsungan pembangunan di 227 desa Kabupaten Minahasa.

“Pencairan seluruh desa sudah dalam proses berjalan karena untuk pencairan dandes harus dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Jadi KPPN itu yang mengatur untuk proses pencairan dandes supaya berjalan dengan baik,” terangnya.

“Kami bersyukur sinergitas yang terjalin selama ini sangat baik dengan KPPN Manado yang dipimpin Pak Wayan Juwena,” ungkapnya.

Tangkulung menambahkan, sinergitas KPPN membantu keberlangsungan pembangunan desa di Minahasa juga teraplikasi sejak Februari lalu.

“Dimana KPPN telah memberikan piagam penghargaan pada launching dandes dan ADD di Februari awal tahun ini kepada sejumlah desa yang sudah menyelesaikan APBDes. Sehingga boleh menjadi desa yang siap salur terkait dandes dan ADD tahap pertama,” jelasnya.

Baru-baru ini, tambah Tangkulung, PMD Minahasa dan KPPN Manado berhasil menggelar rekonsiliasi sisa dana desa di RKD Tahun Anggaran 2015-2018.

“Dari situ juga ada komitmen dari Pak Wayan Juwena untuk diawal tahun 2021, tepatnya bulan Januari, desa di Minahasa sudah bisa mencairkan ADD dan dandes asalkan dokumen persyaratan lengkap. Dan itu kami yakin bisa mewujudkannya dengan komitmen bersama antara Dinas PMD, KPPN dan 227 desa di Minahasa,” tuturnya.

Diketahui, proses penyaluran dandes dari RKN ke RKD dilaksanakan setelah kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK fisik dan dandes menerima dokumen persyaratan penyaluran. Yang dengan ketentuannya memiliki beberapa tahap, yaitu berupa surat pemberitahuan bahwa pemerintah daerah yang bersangkutan telah menyampaikan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan dan peraturan bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa.

Kemudian disampaikan juga laporan realisasi penyaluran dandes tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dandes tahun anggaran sebelumnya.

Tahap terakhir, yaitu penyampaian laporan realisasi penyaluran dandes sampai dengan tahap II, menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dandes sampai dengan tahap II dan penyampaian laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten tahun anggaran sebelumnya. (Tim Gawai)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *