Diduga Korupsi 14 Milliar, MNL ‘Nginap’ di Rutan Polda Sulut

Terduga tersangka MNL. (Foto: Istimewa)

Editor: Jazzy Worotikan

Pewarta: Michelle De Jonker

MANADO (Gawai.co) – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut kembali menahan satu lagi terduga tersangka tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Terkait dengan penahanan tersangka tersebut langsung dibenarkan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Tersangka seorang pria berinisial MNL (29), warga Palu, Sulawesi Tengah, selaku Regional Manager Wilayah II PT Sucofindo tahun 2017. Tersangka ditahan di Rutan Polda Sulut sejak hari Kamis (24/2/2022) malam,” ujarnya, Selasa (1/3) sore, di Mapolda Sulut.

Tersangka MNL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, tanggal 24 Februari 2022.

Perlu diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan PDAM Dua Sudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Menurut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14 Miliar ini, sebelumnya Penyidik juga sudah menahan satu tersangka yakni, RL (49), warga Kota Bitung (eks Direktur PDAM Dua Sudara Kota Bitung).

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, maka MNL cukup bukti diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR TA 2017 dan 2018. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP, serta memenuhi syarat subyektif dan obyektif seorang tersangka untuk ditahan,” tegas dia.

“Tersangka MNL sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Sulut, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, dan dinyatakan dalam keadaan sehat,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (mdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *