Editor: Tim Gawai
Pewarta: Hendri Mokodompit
BOLTIM (Gawai.co) – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali mengungkap peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin di wilayah hukum Polres Boltim, pada Sabtu (20/3).
Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, saat konferensi pers pada Selasa (23/3) mengatakan pengungkapan ini Berawal dari informasi yang di dapat anggota Polres Boltim saat melaksanakan patroli berskala besar.
“Pada hari Sabtu, Sekitar pukul 01.30 WITA, anggota kami mendapatkan informasi bahwa di Kotabunan Selatan terdapat warga yang mengedarkan miras jenis Cap Tikus tanpa disertai dengan dokumen izin yang sah,” kata Kapolres Irham.
Berdasarkan informasi yang di dapat, sat Reskrim dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Polres Boltim, Aipda Alen D Kumajas, bersama anggota lainnya langsung menuju ke TKP.
“Tim yang tiba di TKP mendapati ada 6 kilo minuman keras Cap Tikus berkadar 40% di kediaman saudara JM. Sehingga saudara JM berikut dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Boltim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Irham, berdasarkan keterangan yang di peroleh dari saudara JM, bahwa yang bersangkutan telah melakukan aktivitas pengedaran miras jenis cap tikus sudah sekitar 9 bulan.
“Hasil ataupun keuntungan yang di peroleh dari penjualan miras ini digunakan untuk membiayai kehidupan dan keluarganya setiap hari,” ujarnya.
“Yang bersangkutan, kita kenakan peraturan daerah daerah Sulawesi Utara pasal 32 ayat 1 peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras di wilayah provinsi Sulawesi Utara dengan ancaman atau sanksi 3 bulan kurungan dan denda sebesar 50 juta Rupiah,” terangnya.
(Hendri Mokodompit)