Polisi Berhasil Mengungkap Pembunuhan Feki Adam, MY dan US Ditahan

Editor/Pewarta: Rendi Pontoh

BOLMUT (Gawai.co) – Kejahatan mengerikan yang menimpa Almarhum Feki Adam akhirnya mendapatkan titik terang setelah penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan yang menggemparkan, dua tersangka utama, MY dan US, telah berhasil ditahan. Kasus ini terjadi pada hari Minggu, 20 Februari 2022, sekitar pukul 15:00 WITA, di Desa Bigo Selatan.

Menurut Kapolres Bolmut, AKBP Areis Aminula SIK, saat menggelar konferensi pers di depan Polres Bolmut pada Jumat, (8/9/2023).

Kejadian bermula ketika kedua tersangka, MY dan US, berangkat bersama dari rumah tersangka US.

Mereka berhenti di persimpangan jembatan keakar, di mana tersangka MY menyuruh tersangka US untuk mengambil tali senar dan sebilah pisau.

Selanjutnya, mereka menuju jalur dua Bigo Selatan dan berhenti di sebuah peternakan sarang burung walet.

Di sana, mereka melihat korban, Feki Adam, yang sedang berjalan dari pemukiman warga. Tersangka MY dan korban mulai cekcok, yang kemudian berujung pada perkelahian hebat.

Tersangka MY kemudian mengambil sebatang balok kayu dan menghantam kepala belakang korban sebanyak tiga kali.

Akibatnya, korban jatuh terkapar dan terus menerima pukulan di punggungnya sebanyak dua kali, yang mengakibatkan korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya, dalam keadaan tak bergerak lagi.

Tersangka MY kemudian membuka pakaian korban dan membuangnya ke sungai. Selanjutnya, kedua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan tali senar yang telah mereka persiapkan sebelumnya.

Tersangka MY melakukan aksi sadis dengan memotong alat kelamin korban dan memasukkannya ke dalam mulut korban.

Setelah itu, korban Feki Adam diangkat dengan menggunakan kayu oleh tersangka MY dan dibuang ke sungai. Sementara itu, tersangka US pulang kerumah lebih dulu karena merasa ketakutan.

Kapolres AKBP Areis Aminula mengungkapkan Motif dari tindakan mengerikan ini adalah sakit hati, yang berakar dari pertikaian yang berlangsung dalam waktu yang cukup lama antara kedua belah pihak.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, dengan 8 saksi yang telah diperiksa. Jika selama proses penyidikan ditemukan bukti lebih lanjut atau tersangka tambahan, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.

Kapolres juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke proses sidang, memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. Meski alat bukti menjadi kendala, polisi telah bekerja keras selama hampir dua tahun untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

“Semua administrasi yang diperlukan akan segera dilengkapi untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dituntaskan secara adil dan sesuai prosedur hukum. Kedua tersangka disangkakan pasal 380 dengan ancaman hukaman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Kapolres Bolmut. (Rnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *