Pemangkasan Anggaran Sesuai Inpres no 1 2025, Pj Bupati Darwin Muksin Minta OPD Jangan Kaku dan Perlambat Kinerja ASN

(Foto/Doc) Penjabat Bupati Bolmut Darwin Muksin.

Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh

BOLMUT (Gawai.co) – Presiden Republik Indonesia, pada 22 Januari 2025, telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mencapai efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Instruksi ini menargetkan penghematan total sebesar Rp 306,7 triliun dengan rincian sebagai berikut

• Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga: Target penghematan sebesar Rp256,1 triliun.• Efisiensi Transfer ke Daerah: Target penghematan sebesar Rp50,6 triliun.
Dalam upaya mengoptimalkan alokasi anggaran negara dan daerah, Inpres ini menginstruksikan langkah-langkah strategis yang meliputi:
1. Pengurangan Belanja Operasional: Penghematan ini melibatkan pengurangan belanja perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
2. Pembatasan Belanja Seremonial: Inpres ini juga membatasi pengeluaran untuk kegiatan seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/focus group discussion yang tidak berdampak langsung pada kemajuan program prioritas.
Instruksi ini dirancang untuk memperkuat efisiensi penggunaan anggaran negara, memastikan dana dialokasikan untuk program-program prioritas, serta menjaga stabilitas fiskal Indonesia, yang akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang.

Respon dari Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Darwin Muksin, dia meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak bereaksi berlebihan atau kaku terhadap instruksi penghematan ini.

“Meski pemangkasan anggaran belanja operasional capai 90 persen, saya tekankan bahwa penghematan ini masih dapat dipilah dan disesuaikan dengan program-program prioritas daerah,” kata bupati, Rabu (12/2/2025)

Pemangkasa ini, Pj Bupati Muksin beriharapkan agar efisiensi anggaran tidak memperlambat kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Efisiensi anggaran sangat penting tapi kita harus tetap memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pemangkasan anggaran yang diterapkan harus selektif dan mempertimbangkan kepentingan program yang vital bagi kemajuan daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya Inpres ini, pemerintah dapat menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih rasional dan transparan, sambil tetap menjaga kelancaran program-program pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. (rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *