Ribuan Ikan di Sungai Ongkag Dumoga Mati, Warga Minta Pihak Terkait Segera Telusuri Penyebabnya

Ribuan Ikan di Sungai Ongkag Dumoga Mati, Tampak Warga Sedang Mengambil Ikan. (Foto: Ist)

Editor: Tim Gawai


BOLMONG,(Gawai.co)— Ribuan ikan di Sungai Ongkag Dumoga, tepatnya di wilayah Dumoga Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mati secara misterius. Belum tau penyebab matinya ikan-ikan tersebut. Namun, kuat dugaan, ikan-ikan itu mati akibat air sungai Ongkag Dumoga mulai tercemar limbah ataupun diracuni oleh oknum tak bertanggungjawab.

Matinya ribuan ikan itu mengundang warga sekitar berkumpul dan mengambil ikan yang sudah mengambang di permukaan air. Bahkan mereka terlihat berbondong-bondong membawa karung untuk diisi ikan-ikan yang diduga keracunan tersebut. Kejadian seperti ini bukan kali ini terjadi, sudah berulang-ulang selama beberapa bulan terakhir sejak akhir Oktober 2020 hingga Maret tahun 2021. Ini sudah sangat meresahkan warga.

 

“Kasihan beberapa waktu lalu juga ini juga terjadi. Kalau lingkungan sudah tidak terjaga seperti ini, kemudian ikan-ikannya mati, warga sekitar tak bisa lagi memancing. Semoga ini bukan merkuri atau sianida yang bisa berdampak sampai pada kesehatan masyarakat,” kata Mahmud Mokoginta SKM warga Bolmong.

 

Hal ini mendapat kecaman warga sekitar, salah satunya Hendli Dampi SH, warga Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga. Ia meminta pihak berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian dan Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, untuk segera melakukan penyelidikan terkait kejadian ini. Perlu ditelusuri oknum tak bertanggungjawab dibalik matinya ikan-ikan secara mendadak ini.

 

“Kejadian ini tentu sangat meresahkan warga, karena semua desa yang dilewati oleh Sungai Ongkag Domoga tersebut pasti sebagian besar mencari ikan di sungai itu. Sampai saat ini, belum diketahui apakah ini merupakan hasil pembuangan limbah beracun atau ada oknum tak bertanggungjawab yang sengaja meracuni ikan-ikan tersebut. Kami meminta ada tindakan tegas dari pihak berwajib dan Dinas terkait,” tegas pemuda lulusan Universitas Negari Manado ini.

Menurutnya, perlakuan oknum tak bertanggungjawab seperti ini harus diseriusi. Tidak bisa dibiarkan begitu saja, supaya tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari. “Ini pidana dan dapat dijerat hukum yang berlaku atas pencemaran air sungai,” tuturnya.

 

Dia menjelaskan, dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dalam Pasal 84 ayat (1) disebutkan bahwa; Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda palibanyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limba Bahan Beracun dan Bernahaya (LB3) DLH Bolmong Deysi Makalalag mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Kata dia, pihaknya harus turun ke lokasi kejadian untuk melihat sumber pencemar disekitar lokasi tersebut. “Kita rencananya akan turun di lapangan, karena itu harus dilakukan ferifikasi sumber pencemar disekitar lokasi kejadian. Apakah ada kegiatan apa, hingga terjadi matinya ikan-ikan ini,” katanya.

Terkait warga yang mengambil ikan yang sudah mati itu, dia meminta warga untuk jangan dulu mengonsumsinya. Karena kata dia, kita belum mengetahui pasti penyebab matinya ikan-ikan tersebut. “Jangan dulu dikansumsi, karena kita belum tau sumber pencemar itu apa sampai ikan-ikan ini mati,” imbaunya.

Sebelumnya, Kepala DLH Bolmong Abdul Latief mengatakan, jika kembali terjadi hal demikian, warga harus secepatnya melapor ke pihak berwajib dan pemerintah. “Yang jelas itu adalah pidana dan melanggar undang-undang. Sanksinya bahaya, harus segera dihentikan, karena selain berdampak hukum, bisa berdampak sampai ke anak cucu,” katanya.

 

Dirinya juga meminta agara ada kerja sama antara kepala-kepala desa untuk memantau hal seperti ini. Dan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan. “Sangat dibutuhkan kerjasama kepala-kepala desa untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesadaran bahayanya pencemaran lingkungan seperti ini. Apalagi sudah bebauh limbah beracun,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *