Baru Pertengahan Maret, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bolmong Sudah Belasan, Terbanyak Kasus Cabul

Ilustrasi

Editor: Tim Gawai


BOLMONG, (Gawai.co)— Hingga pertengahan Maret 2021, Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Anak (DP3A) mencatat, kasus kekerasan terhadap anak mencapai belasan kasus. Kekerasan seksual paling banyak terjadi.

“Hingga pertengahan Maret 2021, kasus kekerasan terhadap anak berjumlah 19 kasus. Dari jumlah ini, 50 persen kasus cabul. Semuanya dalam proses pendampingan dan sudah di bawah ke ranah hukum,” kata Kepala DP3A Farida Mooduto. 

Dirinya sangat menyangkan, di Kabupaten Bolmong, kasus ini cukup tinggi, padahal Kabupaten Bolmong yang dikenal dengan daerah adat dan religi. Ironisnya lagi, pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.

“Miris sekali pada tahun 2020 kemarin, ada 163 kasus. Dari jumlah ini, dua orang pelakunya ayah kandung, ayah tiri kurang lebih 20-an orang. Saya khawatir di tahun ini, baru memasuki pertengahan bulan Maret, jumlahnya sudah mencapai 19 kasus,” tambah Farida. 

Menurutnya, penyebaran kasus kekerasan terhadap anak itu hampir terjadi di 15 Kecamatan se Kabupaten Bolmong. Paling tinggi terjadi di wilayah Bolaang, Lolak, Passi bersatu dan sebagian dari wilayah Dumoga. 

“Tahun 2020,  hanya di Kecamatan Dumoga Utara yang tidak ada kasus kekerasan terhadap anak, satu pun tidak ada. Saya memberikan apresiasi dan berencana memberikan reward untuk prestasi ini khususnya di Kecamatan Dumoga Utara,” ungkapnya. 

Terkait langkah pencegahan, ia menjelaskan, sudah banyak cara yang dilakukan. Diantaranya, dibentuknya Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang sudah berjalan kurang lebih 3 tahun bersama DP3A. 

“Kemudian ada juga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di desa-desa. Hanya saja secara keseluruhan belum terbentuk. Kalau ini sudah ada semua, nantinya akan menjadi garda terdepan untuk memerangi kasus kekerasan terhadap anak. Tapi sejak 2020 kemarin, adanya pandemi terjadi refocusing anggaran. Sehingga kegiatan yang sudah diprogramkan menjadi terbatas. DP3A hanya bisa fokus pada penanganan dan pendampingan kasus. Saat ini juga di Bolmong sudah di bentuk Puspaga, tinggal menunggu SK,” ujarnya. 

Selain itu, kata Farida, untuk langkah pencegahan dan meminimalisir kasus, pihaknya berencana kedepan akan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat. “Kami berharap dengan adanya pelibatan para camat, tokoh adat dan tokoh masyarakat kasus ini bisa di tekan bahkan tidak lagi terjadi,” tutupnya. (Tim Gawai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *