Bitung  

Terduga Pemalsuan Dokumen Tanah Eks HGU Kinaleosan Dituntut 1.9 Tahun Penjara

Sidang tuntutan atas perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah eks HGU Kinaleosan. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Terduga terdakwa mantan Lurah Girian Indah inisial LS dituntut 1 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim bersama kuasa hukum terduga terdakwa. Jumat (23/05/2025).

LS dituntut atas dugaan pemalsuan dokumen tanah eks HGU Kinaleosan yang terletak di wilayah Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Sidang tuntutan tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Johanis Malo, SH berlangsung panjang saat JPU membacakan tuntutan terhadap perkara yang menyeret oknum ASN yang notabene adalah mantan Lurah.

Dikesempatan itu, JPU JJustisia Wagiu membacakan tuntutan terhadap terduga terdakwa LS setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan terpenuhinya unsur unsur pidana pemalsuan pasal 263 KUHP yang didakwakan dengan tuntutan hukuman badan selama 1 tahun 9 bulan.

“Ada pun hal hal yang meringankan yang dipertimbangkan adalah Terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan Terdakwa berlaku sopan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah Terdakwa tidak mengakui kejahatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan,” ucap JPU saat sidang tuntutan yang digelar diruangan sidang Pegadilan Negeri (PN) Bitung, berlangsung.

Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhaard Mamalu SH menghimbau Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan hukuman se-berat beratnya bagi Terdakwa LS yang menyalahgunakan jabatan yang diberikan negara dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita lihat bersama, bahwa surat palsu yang dibuat Terdakwa LS telah menimbulkan korban, baik terhadap masyarakat maupun dampak buruk terhadap institusi dimana dia bekerja,” kata Reinhard.

Selain itu, Reinhard juga menyebutkan adanya oknum tertentu yang menggunakan dokumen palsu untuk membodohi dan menyesatkan masyarakat yang berujung ratusan warga Girian Indah RT 5 Lingkungan 3 dieksekusi pengadilan berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengakuan tidak bersalah oleh Terdakwa haruslah dimaknai adanya potensi dikemudian hari Terdakwa LS mengulangi lagi tindak pidana yang sama. Selain itu, seharusnya warga korban menuntut sejumlah ganti rugi kepada LS atas perbuatan melawan hukumnya (memalsukan dokumen) yang membuat mereka kehilangan rumah tempat tinggalnya,” jelas Reinhard.

Dengan tidak diakuinya kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa LS, menurut Reinhard, malah mengindikasikan dua hal, yaitu patut diduga terdapat surat sejenis yang dibuat Terdakwa LS dengan korban pemilik tanah lain. Kedua, adanya potensi diulanginya perbuatan memalsukan dokumen, karena sampai hari ini Terdakwa masih memegang jabatan Lurah.

“Ini harus dihindari melalui penjatuhan hukuman seberat beratnya. Namun demikian, kita lihat saja bagaimana pembelaannya dan putusan hakim,” pungkasnya. (*/ayw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *