Tak Terima Pesangon Puluhan Karyawan Bakal Somasi ke PT Manado Mina Citra Taruna Bitung 

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dampingi puluhan eks karyawan PT Manado Mina Citra Taruna Kota Bitung, MRJ Law Officer bakal tempuh jalur hukum. Rabu (18/10/2023).

Diketahui PT Manado Mina Citra Taruna Kota Bitung, dikabarkan belum menuntaskan sisa pembayaran hak pesangon puluhan eks karyawan, sebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Manado, Nomor: 14/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mnd, tanggal 16 Januari 2016.

Atas dasar itu, mewakili puluhan eks karyawan PT Manado Mina Citra Taruna Kota Bitung, melalui Kuasa Hukum Michael Remizaldy Jacobus SH MH, mengancam akan melakukan proses hukum ke Pengadilan Niaga perusahaan perikanan ini.

Michael yang juga diketahui sebagai Direktur MRJ Law Officer, mengatakan, putusan pengadilan mewajibkan perusahaan membayar pesangon dan perusahaan menyanggupi dengan cara membayar bertahap.

“Tahap pertama pada 26 Oktober 2016 sebesar Rp400.000.000 dan tahap kedua pada tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp.352.889.000 dari jumlah total yang harus dibayar sebesar Rp1.261.842.380 terhadap 52 orang buruh,” kata Michael, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Adapun kata Michael, dari puluhan karyawan tersebut, sebanyak 33 karyawan, hingga saat ini belum menerima sisa haknya dari perusahaan dengan total sebesar Rp497.609.904.

Lebih lanjut, kata pengacara potensial muda asal Kota Bitung ini pun, menyampaikan, kami menduga pihak perusahaan dengan sengaja mendiamkan serta mengabaikan Putusan Pengadilan

“Hari ini, kami menyampaikan Somasi Kesatu atau Peringatan Pertama kepada PT Manado Mina Citra Taruna untuk segera menyelesaikan pembayaran sisa pesangon,” katanya.

Somasi Kesatu atau Peringatan itu, kata Michael, berlaku 3×24 jam atau tiga hari untuk ditindaklanjuti perusahaan. Dan jika somasi itu tak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan laporan atau pengaduan ke Kepolisian Resor Bitung atas dugaan pelanggaran Pasal 81 angka (47) juncto angka 66 Undang Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

“Kami juga akan mempersiapkan kelengkapan berkas untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (PKPU) serta Kepailitan di Pengadilan Niaga,” pungkasnya.

(ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *