Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah eks HGU Kinaleosan diwilayah Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung, menghadirkan saksi mantan Pjs Walikota Bitung, Edison Humiang. Selasa (20/05/2025).
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Edison Humiang menerangkan jika ada 800san warga yang bermukim diwilayah Girian Indah yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Saya pernah perintahkan kepada kepala Bapenda agar menerima pembayaran pajak atau PBB dari warga di lokasi tanah eks HGU PT. Kinaleosan sebagai bagian dari kepatuhan warga negara untuk membayar kewajiban pajak mereka,” jelas Edison Humiang.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung itu juga menjelaskan, jika pembayaran PBB bukan sebagai bukti kepemilikan, hal itu hanya menerangkan atau kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.
“Saya menegaskan bahwa PBB bukan sebagai bukti kepemilikan melainkan sertifikat, untuk menjadi hak suatu bidang tanah oleh seseorang adalah sertifikat bukan PBB. Itu tertulis jelas di lembaran PBB,” tegasnya.
Saat disentil oleh pihak kuasa hukum terdakwa LS, tentang penerbitan sertifikat kepada 800san warga yang bermukim di tanah eks HGU Kinaleosan, Humiang tak menampik.
“Saat itu saya masih menjabat sebagai pejabat sementara Walikota Bitung. Dan saya dengar ada 800san warga sementara mengurus sertifikat lewat program PTSL, untuk selanjutnya saya sudah tidak mengetahui dan yang pasti menurut informasi dari salah satu warga kepada saya, bahwa mereka sudah menerima sertifikatnya,” bebernya.
Hal senada dikalimatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan persoalan dan proses perkara yang menjerat oknum ASN tersebut, dengan tegas Edison Humiang mengatakan dirinya tidak mengetahui.
“Dari awal saksi (Edison Humiang.red) tidak mengetahui dan tidak melihat maupun merasakan langsung, jadi bisa disimpulkan saksi tidak mengetahui duduk perkara,” tegas JPU Justisi Delvi Wagiu SH, seraya mengajak saksi melihat satu alat bukti register tanah dihadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Johanis Malo menjelaskan kronologis dan duduk perkara kepada saksi Edison Humiang.
“Hingga sekarang, sertifikat atas nama Paul Batuna sejak tahun 2004 adalah fakta hukum yang belum dibatalkan sampai saat ini. Soal kepemilikan tanah eks HGU sudah tidak dipermasalahkan dalam perkara ini. Karena tidak bisa ada 1 objek pemiliknya 2 orang, kan itu tidak mungkin. Jadi kenapa BPN menerbitkan lagi sertifikat untuk 800san padahal tanah tersebut sudah punya sertifikat,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Diketahui selain saksi Edison Humiang pihak terdakwa juga menghadirkan dua orang saksi yang diketahui merupakan warga Kelurahan Girian Indah.
Terpisah Kuasa Hukum Keluarga Batuan, Reinhard Mamalu SH MH, saat dikonfirmasi terkait dengan keterangan saksi di sidang dugaan pemalsuan dokumen tanah eks HGU Kinaleosan yang saat ini dikuasi oleh kliennya.
“Kami melihat keterangan dibawah sumpah saudara Humiang justru menyingkat terselubung hal-hal yang selama ini disembunyikan Terdakwa LS. Perlu diketahui, tanah hak milik keluarga Batuna secara tertib tiap tahun membayar PBB sejak SHM diterbitkan 2004,” bebernya.
Lanjutnya, “Namun, Humiang mengaku ketika menjabat sebagai Sekda Kota Bitung, memerintahkan Bapenda Bitung untuk memungut PBB dari orang-orang yang secara melawan hukum menduduki tanah keluarga Batuna tersebut. Lebih aneh lagi, Humiang menyatakan telah terbit 800 SHM di atas tanah SHM keluarga Batuna,” katanya.
Seraya menambahkan, “Ini sangat aneh. Karena mungkin saja 800 SHM yang dimaksud Humiang di luar tanah keluarga Batuna. Dan saat ini Tim Hukum keluarga Batuna sedang mengkaji kemungkinan proses hukum terhadap saudara Humiang dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” pungkasnya.(ayw)