Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Komitmen jaga laut Indonesia dari aktivitas ilegal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) amankan satu unit kapal berbendera asing.
Pengamanan satu unit kapal ikan tersebut berbendera Negara Filipina saat melakukan aktivitas penangkapan diwilayah perbatasan laut Indonesia – Filipina.
Selain mengamankan satu unit kapal ikan berbendera Negara Filipina, Ditjen PSDKP juga mengamankan 20 puluh rumpon menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 04, saat melakukan pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. pada Rabu 14 Mei 2025.
“21 rumpon ilegal yang dipasang di perairan perbatasan Indonesia – Filipina telah diamankan dengan dilakukan pemotongan oleh Awak Kapal Pengawas (AKP) Orca 04” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
“Diketahui rumpon-rumpon ini memang sengaja dipasang sebagai daerah penangkapan (fishing ground) yang nantinya jika ikan telah berkumpul akan diambil oleh kapal ikan asing berbendera Filipina,” lanjut Ipunk.
Saat disentil terkait taksiran potensi kerugian negara, Ipunk menjelaskan, penyitaan puluhan rumpon ilegal tersebut mencapai 30 hingga 50 miliar uang yang berhasil diselamatkan.
“Estimasi tersebut didasarkan pada kapasitas setiap rumpon yang mampu menampung 30 hingga 50 ton ikan, dengan asumsi harga jual rata-rata ikan Tuna dan Cakalang sebesar Rp50.000 per kilogram. karena jika diakumulasikan dari tangkapan ini terdapat 630-1.050 ton ikan yang diselamatkan,” jelas Ipunk.
Selanjutnya, Ipunk membeberkan inisial ABK Kapal Lampu (light boat) yang berhasil diamankan PSDKP, antaralain; FB LB ST. PETER & PAUL-GB serta dua awak kapal berkewarganegaraan Filipina.
Tentang Light Boat
Dalam operasi penangkapan ikan, light boat memiliki fungsi utama untuk menarik/mengumpulkan ikan. Dengan adanya cahaya, maka plankton, terutama fitoplankton yang memiliki sifat fototaksis positif (mendekati cahaya) akan berkumpul di dekat sumber cahaya. Kumpulan plankton ini kemudian menarik ikan-ikan kecil yang memakan plankton, yang pada gilirannya menarik ikan-ikan yang lebih besar.
“Dengan demikian, light boat ini meningkatkan konsentrasi ikan di sekitar area rumpon dan selanjutnya kapal penangkap akan melakukan aksi penangkapan ikan. Hasil pemeriksaan awak kapal dan ABK, kapal lampu ini jelas masuk kategori sebagai kapal pendukung operasi penangkapan ikan, tidak memiliki dokumen perizinan, dan kami pastikan ilegal,” tegasnya.
Gerak Cepat Menanggapi Keluhan Nelayan
Hal senada dikalimatkan oleh Direktur Pengendali Operasi Armada PSDKP, Saiful Umam, menyatakan usai mendapat keluhan nelayan Gorontalo, Sulawesi Utara dan Maluku Utara tim Ditjen PSDKP melakukan gerak cepat dengan melakukan pengawasan di perbatasan.
“Dengan adanya rumpon ilegal mereka harus pergi melaut dengan jarak yang cukup jauh dan waktu yang lama untuk mendapatkan ikan, keluhan ini kami dengar langsung pada saat dilakukan penangkapan kapal ikan berbendera Filipina tersebut,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, pemasangan yang tidak sesuai dengan penempatannya dan jumlahnya yang sangat banyak, menjadi tempat berkumpulnya ikan dan menjadi penghalang atau barrier untuk ikan masuk ke dalam perairan Indonesia.
“Hal ini akan membuat nelayan kita kesulitan mendapatkan ikan. Dan ini tentu sangat merugikan secara ekonomi dan merusak ekosistem sumber daya ikan,” jelas dia.
Sedangkan, 21 rumpon, satu kapal ikan berbendera Filipina dan awak kapal sudah tiba untuk diamankan di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara pada Sabtu (17/05) sebagai barang bukti yang akan diproses hukum lebih lanjut,” (*/ayw)