Bitung  

Pelaku ‘Teror Panah Wayer’ di Bitung Bakal Dituntut Hukuman Berat

Kajari Bitung Dr Yadyn SH MH saat menghadiri kegiatan pemusnahan Babuk di Makopolres Bitung. (foto: istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn SH MH, tegaskan penangganan perkara tindakan pidana yang sempat meneror masyarakat Kota Bitung, bakal mendapatkan hukuman setimpal.

Hal tersebut, disampaikan Kajari saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (Babuk) yang digelar di Makopolres Bitung. Rabu (30/04/2025).

Dalam keterangannya, mantan penyidik KPK RI menegaskan jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, bertindak sesuai dengan rules serta mengedepankan unsur profesional dalam penetapan hukum.

Unsur Forkopimda usia menghadiri kegiatan pemusnahan Babuk di Makopolres Bitung. (foto:istimewa)

“Kalau memenuhi kualifikasi unsur pasal 340 dan pelakunya tidak tergolong anak dibawah umur, kami akan memfollow up sesuai penetapan hukuman dengan pasal yang memberatkan,” kata Dr Yadyn SH MH usia mengikuti kegiatan pemusnahan Babuk yang digagas Jajaran Polres Bitung.

Lanjutnya, “Artinya ada skala prioritas untuk perkara yang kami fasilitasi salah satunya adalah ketertiban keamanan masyarakat untuk menjadi jembatan yang pertama,” tambahannya.

Selain itu, kata pria yang memiliki hobby petualangan ini menanggapi persoalan Kamtibmas di Kota Bitung pada beberapa pekan lalu, Yadyn menegaskan jika pihaknya akan melakukan fungsi Kejaksaan sesuai amanah Undang-Undang (UU).

“Problem matikan itu ada di perkara anak, karena perkara anak di UU perlindungan anak, harus separuh dari ancaman hukumannya. Dan hal ini sebagaimana dicantumkan dalam UU, sehingga kami selalu bergerak sesuai dengan regulasi sebagaimana amanah UU,” tandasnya.

Sebelumnya Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, dalam sambutannya menyentil terkait pengambilan putusan tuntutan seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Kami mengapresiasi kepada Pak Yadyn selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, dimana pada beberapa pekan lalu, menuntut salah satu terdakwa dengan ancaman tuntutan seumur hidup. Ini adalah langka kongrit dan patut di apresiasi,” puji Kapolres Bitung.

Lanjutnya, “Kami berharap pak Kajari bersama jajarannya dapat, menuntut para tersangka – tersangka ini dengan tuntutan seberat-beratnya,” pinta Kapolres Bitung.

Sementara pemusnahan Babuk tersebut oleh jajaran Polres Bitung dihadiri unsur Forkopimda memusnahkan ribuan Babuk, berupa; minuman keras jenis cap tikus sebanyak, 2.253 liter dan knalpot racing/brong sebanyak 839 picis serta 29 babuk sajam. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *