Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Usai mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Bitung, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung, kembali meringkus salah satu terduga memiliki barang haram ‘sabu’.
Pengungkapan dan penangkapan seseorang yang dimaksud diatas berinisial H di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, dibenarkan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bitung, menyampaikan penangkapan terduga pemilik barang haram narkoba jenis sabu, dilakukan pada hari Jumat 23 Mei 2023, sekitar pukul 18:30 wita, diwilayah Kecamatan Matuari Kota Bitung.

“Tersangka diamankan saat akan mengambil satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam permen FOX dan lakban warna coklat,” kata IPTU Trivo Datukramat, SH, MH melalui pesan elektronik group WhatsApp.
Lebih lanjut, kata Trivo hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dipesan melalui WhatsApp dengan harga Rp 1.000.000 dari seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek POCCO warna hitam,” tandasnya.
Lanjutnya, “Aksi terduga tersangka kali ini, merupakan aksi yang kedua kalinya. Terduga tersangka sudah diamankan di Makopolres Bitung bersama dengan sejumlah barang, untuk pengembangan selanjutnya,” pungkas Trivo. (*/ayw)