Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan dan pengenalan pelanggaran Pemilu serentak tahun 2024.
Buktinya pada Jumat (04/10/2024) Bawaslu Bitung, melakukan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur serta Walikota & Wakil Wali Kota Bitung di salah satu Hotel di Aertembaga.
Pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bitung Deiby Londok M.SI, Sekretaris Herdi Kalengkongan dan Heintje Pinontoan dan Ketua Panwaslu Girian Fabian Sumanti.
Pada arahan Ketua Bawaslu Deiby Londok, bahwa sosialisasi ini menekankan terkait pencegahan terjadinya pelanggaran yang merupakan salah satu strategi pengawasan dengan melakukan sosialisasi.
Pada kegiatan ini melibatkan tokoh-tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemilih Pemula dan Pemilih Perempuan.
“Dilakukannya sosialisasi ini dengan harapan semua yang hadir dapat disampaikan ke kelompok-kelompok mereka di Kota Bitung ini,” ujarnya.
Untuk itu kedepan kami menghimbau kepada masyarakat jika terdapat pelanggaran Pemilu dapat melaporkan ke Panwaslu Kecamatan ataupun langsung ke Bawaslu dibarengi bukti yang otentik.
Pada sesi tanya jawab beberapa peserta menanyakan terkait tata cara untuk pelaporan pelanggaran Pemilu serta hal-hal menyangkut netralitas ASN dan beberapa hal seputar pelanggaran dan pengawasan Pemilu. (ayw)