Bitung  

Kepala dan Staf Kantor PPS Bitung Diperiksa Polisi

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dugaan gratifikasi di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung, memasuki babak baru. Selasa (17/10/2023).

Pasalnya, pada beberapa bulan lalu, dua oknum pegawai kantor Syahbandar Perikanan Bitung, terkait dengan tindak pidana Korupsi gratifikasi, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) jajaran Polres Bitung di kantor PPS Bitung.

Usai ditetapkan Tersangka terhadap dua oknum pegawai kantor Syahbandar Perikanan Bitung, melalui Unit Tipidkor Polres Bitung, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor PPS Bitung.

Terpantau awak media, sejumlah pegawai termasuk Kepala Kantor PPS Bitung, AC alias Ady datang memenuhi panggilan penyidik Unit IV Tipidkor Polres Bitung, sejak pukul 18:00 WITA.

Kedatangan Kepala Kantor PPS Bitung, dibenarkan oleh Kuasa Hukum Kantor PPS Bitung, Dance Novian Baeruma saat ditemui sejumlah awak media, didepan ruangan Unit IV Tipidkor Polres Bitung.

“Iya benar yang diperiksa Kepala PPS Bitung,” singkat Dan’s sapaan akrabnya.

Saat disentil terkait dengan status pemeriksaan terhadap, Kepala PPS Bitung, Dan’s enggan berkomentar lebih.

“Sebentar saja setelah pemeriksaan,” ucapnya, seraya memasuki ruangan Unit IV Tipidkor Polres Bitung.

Hingga berita ini, diberitakan proses pemeriksaan masih terus berlangsung dan pemeriksaan itu sendiri, tak hanya Kepala PPS Bitung, namun terlhat sejumlah pegawai yang mengenakan seragam merah.

Sementara itu, dalam kasus ini, Polres sudah menetapkan dua tersangka yakni S dan AP. Saat OTT, pihak Polres Bitung berhasil mengamankan uang sebesar Rp4.750.000 dari tangan S dan uang sebesar Rp7.000.000 dari AP yang disimpan di rumahnya.

Uang yang diamankan dari tangan S berisi dalam 5 amplop bertuliskan nama kapal/perusahaan pemberi uang

Selian uang tunai, ikut juga diamankan kartu ATM milik AP yang diduga menjadi rekening transaksi dalam pengurusan perizinan kapal. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *