Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Ruang mediasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung berhasil diterapkan atas tindakan penganiayaan melalui penyelesaian damai atau Restorative Justice.
Tersangka BJS sebelumnya disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan dan kemudian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan pemindaan dalam bentuk penanganan sangksi sosial.
Adapun sangksi sosial yang diterapkan terhadap tersangka BJS, berupa kerja sosial pembersihan Rumah Ibadah Gedung Gereja GMIM Imanuel di Kelurahan Sagetat Wetu I, Kecamatan Matuari – Kota Bitung.
Menurut Kepala Kejari Bitung, Dr Yadyn SH MH, kedua pihak diantaranya tersangka BJS dan korban NRP telah bersepakat untuk berdamai.
“Pada proses Tahap II atau proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, sehingga perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan. Akan tetapi melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui oleh Pimpinan kami,” tandas Kejari Bitung dalam rilisnya. Rabu (19/03/2025).
Saat pelaksanaan sangksi sosial yang dikenakan terhadap tersangka BJS disalah satu rumah ibadah akan dijalankan selama kurang lebih 2 bulan terhitung sejak, tanggal 1 April 2025 sampai dengan 1 Juni 2025.
“Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Eklesia Pekan, mengatakan, bentuk sangksi sosial ini merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula dan diharapkan Tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Begitu juga yang dikalimatkan, Ibu Pendeta GMIM Imanuel Sagerat Telly Tanos Sondakh, dikesempatan ini menyambut baik sangksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice.
“Harapannya tersangka yang saat ini sedang menjalani sangksi sosial, dapat kembali bersama-sama di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat,” pinta Pdt Telly Tanos Sondakh.
Diakhir rilis Kejari Bitung, Dr Yadyn SH MH, menyampaikan Proses Restorative Justice ini tanpa dipungut biaya apapun.
“Namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di Instansi Kejaksaan,” tandas Kajari Bitung yang pernah mencatatkan 94% tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur. (*/ayw).