Bitung  

Kapten KP Baladewa 8002 Beberkan Kejadian Saat Temukan Korban LCT Bova V 

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Pasca ditemukannya ke 12 penumpang dan awak Kapal LCT Bora 5, pada Selasa 23 Januari 2024, diperairan Maluku Utara (Malut), Kapten Kapal Polisi (KP) Baladewa 8002, AKBP Sukoco, beberkan situasi sikologis korban. Rabu (31/1/2024).

Diketahui KP Baladewa 8002 yang dinahkodai AKBP Sukoco, sebagai salah satu kapal yang ikut melakukan kerja-kerja SAR, saat Kapal LCT Bora V dinyatakan hilang diperairan Tagulandang, Kabupaten Sitaro pada Minggu 21 Januari 2024, sekitar pukul 21:55 WITA.

AKBP Sukoco saat ditemui awak media, usai pelaksanaan konferensi pers yang digelar di Mako Polairud Polda Sulut, mengatakan KP Baladewa 8002, usai menerima informasi dari Kapal Nelayan yang pada waktu itu menemukan sejumlah penumpang dan awak Kapal yang terapung di perairan Malut.

“Usai mendapat informasi, kami (KP Baladewa 8002.red) langsung bergerak ke titik koordinat yang telah diinformasikan dan lokasinya berada di wilayah Batang Dua. Setelah tiba di titik penemuan itu, ke 12 penumpang dan awak kapal, termasuk dengan kedua mayat, sudah diamankan oleh crew kapal nelayan,” katanya. Selasa (30/1/2024).

Setibanya, kata Kapten KP Baladewa 8002, milik dari Polairud Polda Sulut, pihaknya langsung melakukan pendataan dan melakukan evakuasi para korban ke KP Baladewa 8002.

“Saat itu ada 10 korban Kapal LCT Bora V yang selamat dan 2 orang lainnya telah meninggal dunia. Usai melakukan evakuasi Korban temasuk dengan kedua mayat di KP Baladewa 8002, langsung bergerak ke dermaga Mako Polairud Polda Sulut di Kota Bitung,” katanya.

Saat disentil kondisi korban saat ditemukan, AKBP Sukoco, mengatakan kesepuluh korban yang selamat dalam keadaan lemas dan ada beberapa yang kondisi kesehatannya sangat memperhatikan.

“Korban ditemukan sekitar pukul 17:00 wita, dan pada waktu mereka (korban LCT Bora V. red) dalam kondisi lemas. Dari ke 12 korban, mereka membuat dua kelompok dan korban mengikat dengan tali agar tidak terpisah, sementara posisi kedua mayat itu ada di antara dua kelompok yang terpisah, namun jarak mereka tidak berjauhan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam kasus hilangnya Kapal LCT Bora V, oleh Ditpolairut Polda Sulut, telah menetapkan satu orang tersangka, JM alias James (53) prosesi sebagai Nahkoda Kapal.

James sendiri dijerat dengan pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sub pasal 302 jo 117 (2) tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHP,

Berikut data orang yang diduga ada di atas kapal LCT Bora V;

Selamat

James Malumbot (53)/ Nahkoda

Mulham Erjan (31)/ ABK

Fransiskus Age (44)/Penumpang

Alfa Pangaila (23)/ABK

Handri Erkal Rama Lalelorang (21)/ABK

Maikel Makakombo (28)/Penumpang

Ronald Pontomudis (40)/Penumpang

Yanderson Akbar (24)/ABK

Christenly Ganap (28)/ABK

Tony Napoleon (20)/ABK

Meninggal Dunia

Deflio Sundame (22)/ABK Mualim II

Selsius Manganto (-)/Penumpang

Belum Ditemukan

Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal/ABK

Hans Engelbert Karingan/ABK

Rano Mantu/Penumpang

Iwan/Penumpang

Andre Age/Penumpang

Maikel Siwi/Penumpang

Dedi R Mananeke/Penumpang

Vanes A Kalundas/Penumpang.

(ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *