Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Upaya pengiringan opini sejumlah netizen terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, ditanggapi Kepala Kejari Dr Yadyn SH MH. Rabu (16/04/2025).
Pasalnya beredar sejumlah postingan oleh netizen disejumlah group beranda media sosial di laman Facebook, tentang kinerja Kejari Bitung dalam upaya penegakan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.
Kajari Bitung Dr Yadyn SH MH, dalam tanggapannya menyampaikan pihaknya mengapresiasi tanggapan masyarakat terkait dengan pertanyaan maupun pernyataan yang dilontarkan secara langsung maupun tidak langsung seperti tanggapan melalui media sosial.
“Bawahsanya, dalam pelaksanaan penegakan hukum dalam hal ini pemberantasan Korupsi, tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga, kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga. Penegakan Hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Mantan penyidik KPK ini pun menyampaikan, aspirasi masyarakat merupakan hal yang lumrah dan kami akan terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat. Baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial.
“Dikesempatan ini, kami (Kejari Bitung.red) mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung untuk datang langsung ke kantornya. Masyarakat dapat mengakses layanan hukum dari pukul 08.00 wita hingga 20.00 wita, akses pelayanan hukum ini terbuka untuk masyarakat Kota Bitung,” katanya.
Lebih lanjut kata Dr Yadyn SH MH, terkait dengan proses penyidikan Korupsi Perjalanan Dinas di kantor DPRD Bitung tahun anggaran 2022-2023, untuk dapat bersabar.
“Kami masih menunggu perhitungan kerugian Negara dari BPKP Sulut. Kami semua bekerja secara profesional serta bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum,” pungkasnya. (*/ayw)