Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Hasil uji laboratorium tentang limbah PT Futai Sulawesi Utara dinyatakan dalam laporan tersebut tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tentang hasil uji laboratorium PT Futai Sulawesi Utara, yang berdomisili di wilayah Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Iya, kami sudah terima laporannya sekaligus hasil uji laboratoriumnya. Dari laporan itu dapat disimpulkan PT Futai tidak menyebabkan pencemaran lingkungan,” ujar Kepala DLH Bitung Merianti Dumbela, saat ditemui Jumat (21/2/2025) siang tadi di Bitung.
Pengujian terhadap limbah PT Futai Sulawesi Utara dilakukan oleh Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Manado. Lembaga ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri pada Kementerian Perindustrian.
Pengujian limbah PT Futai Sulawesi Utara dilakukan pada tiga indikator, yakni air limbah, air sungai dan kebauan. Hasilnya, dari tiga indikator tersebut tidak ada satu pun yang hasil uji laboratoriumnya melewati standar baku mutu yang ditetapkan.
“Semuanya masih di bawah standar. Dan karena aturan menyatakan seperti itu, maka bisa dikatakan limbah yang dihasilkan perusahaan tidak menimbulkan pencemaran,” tukas Merianti.
Terkait sampel yang dipakai dalam pengujian juga ikut disentil. Menurut Merianti, sampel yang diuji diambil dari limbah PT Futai Sulawesi Utara dan juga aliran sungai di sekitar perusahaan dimaksud. Sudah begitu, pengambilan sampel dilakukan secara terbuka dan turut disaksikan masyarakat sekitar perusahaan.
Lebih lanjut, meski hasil uji laboratorium menyatakan tidak ada pencemaran, Merianti mengingatkan perusahaan untuk tidak besar kepala. Ia meminta mereka rutin melakukan uji laboratorium untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak bermasalah.
“Dan memang ketentuannya seperti itu. Limbah ini kan sifatnya tidak konstan, bisa berubah-ubah. Sekarang di bawah standar baku mutu, tapi mungkin bulan depan sudah di atas. Makanya pengujian harus dilakukan secara berkala untuk menjamin tidak ada pencemaran. Untuk air sungai dan kebauan minimal enam bulan sekali, dan air limbah harus tiap bulan,” pintanya.
Terpisah, Ridwan Mapahena selaku Legal Consultant PT Futai Sulawesi Utara memberikan tanggapannya. Ridwan tidak bicara banyak. Ia hanya merespons permintaan Merianti untuk melakukan uji laboratorium secara berkala.
“Kami siap memenuhi arahan dari DLH terkait uji laboratorium secara rutin. DLH adalah instansi teknis yang mengurusi soal lingkungan hidup, sehingga wajib hukumnya kami mengikuti arahan yang diberikan,” tandasnya.(*/ayw)