Dinas Kesehatan Pemkot Bitung Tindak-lanjut Klasifikasi Testing COVID-19

Kadis Dinkes Pemkot Bitung, dr Potter Lumingkewas. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Bitung, tindaklanjut Surat Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara nomor 440/Sekr/020.VC19.E/II/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Kriteria Wilayah. Jumat (18/3/2022).

Adapun kriteria wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, saat ini masuk dalam kategori kriteria B, dengan beberapa klasifikasi testing.

Kepala Dinkes Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas, mengutip isi surat Kadis Dinkes Pemprov Sulut, menyampaikan, penetapan kriteria B penanganan COVID-19.

Menurutnya, kriteria B dibagi dalam 5 klasifikasi testing, yang pertama adalah kontak erat yang memiliki gejala (simptomatik) dapat ditest dengan RDT Antigen sebagai penegakan diagnosa.

“Kontak erat yang tidak memiliki gejala (asimptomatik) dapat ditest Dengan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT)/PCR sebagai penegakan Diagnosa, ketiga adalah Suspek/Probable yang di rawat inap di Rumah Sakit ditest dengan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT)/ PCR sebagai penegakan Diagnosa dan jika hasil PCR positif COVID-19 dilanjutkan ke Pemeriksaan Whole Genome Sequency (WGS) untuk dekeksi jenis Varian COVID-19,” kata Lumingkewas.

Klasifikasi testing keempat, Masa Karantina bagi kontak erat dan masa isolasi bagi kasus Terkonfirmasi COVID-19 mengikuti KMK nomor 4641 tahun 2021 Tentang Panduan pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina dan Isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian.

“Tingkat transmisi COVID-19 dapat diketahui di setiap wilayah dengan Melakukan penguatan 3T dengan target testing dilampirkan per Minggu,” ujarnya.

Sementara itu, diketahui Surat Kadis Dinkes Pemprov Sulut, mengaju pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor: HK.01.07/MENKES/4794/2021 tentang penggunaan Rapid Diasnostic Tets Antigen dalam pemeriksaan COVID-19.

Dan Surat Edara Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor: HK.02.02/II/891/2022. tentang Percepatan Pemeriksaan COVID-19, maka hasil pemeriksaan RDT Antigen Dapat dijadikan sebagai penegakan diagnosa COVID-19. (***/ayw).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *