Belasan ‘Knalpot Racing’ Terjaring Dalam Operasi Satlantas Polres Bitung

Sejumlah pelanggaran yang berhasil ditindaki oleh Satlantas Polres Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Mengawali tahun 2023 jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar tindakan bagi pengendara yang mengunakan knalpot non standar. Selasa (10/1/2023).

Bahkan pada operasi tersebut Satlantas Polres Bitung, meminta kepada pengendara untuk membuka sendiri knalpot non standar atau racing di lokasi tempat operasi.

Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi kepada awak media menyampaikan pelaksanaan operasi dalam razia knalpot non standar atau racing, pihaknya berhasil menindak pelanggaran 13 non knalpot standar serta memberikan 30 lembar surat teguran kepada Pengandara.

“Saat razia knalpot non standar, kami menemukan 12 pelanggaran kendaraan roda dua dan satu pelanggaran kendaraan roda empat serta menerbitkan 30 surat teguran,” kata AKP Awaludin Puhi. Senin (9/12023).

“Selain melakukan pencopotan knalpot racing oleh pengendara yang diamankan oleh petugas, kami juga melakukan edukasi untuk mengganti dengan knalpot standar serta melengkapi kelengkapan keselamatan kenderaan dan tidak melakukan pelanggaran lagi,” lanjut Awaludin.

Selain itu, kata Kasat Lantas Polres Bitung, operasi tersebut digelar di depan Bank BRI Cabang Girian atau depan Pos Polisi 40 wilayah Girian dan operasi itu dipimpin oleh Kanit Turjawali, Ipda Nabila Azizah Adama STrK bersama anggota opsnal Satlantas Polres Bitung.

“Operasi ini akan terus kami gelar. Dan himbau kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot racing agar segera mengganti knalpot standar sesuai aturan lalu lintas,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *