Bejat! Ayah Tiri Tiduri Putrinya Hingga Berulang-Ulang Kali di Bitung

Jajaran Polres Bitung didampingi UPTD PPA Kota Bitung bersama Pekerja Sosial Dinsos Pemprov Sulut saat mengelar konferensi pers. (doc.foto: Gawai.co)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Perbuatan sadis dan bejat, dilakoni seorang pria yang merupakan calon ayah tiri dari seorang gadis sebut saja ‘mawar’ berusia 16 tahun hingga hamil tiga bulan. Rabu (3/5/2023).

Diketahui terduga pelaku berinisial JS (38) berprofesi sebagai petani dan merupakan calon ayah tiri alias pacar Ibu kandung ‘mawar’ yang telah hidup bersama kurang lebih selama sepuluh tahun dan belum menikah hingga kini.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marcelus Yugo Amboro SIK, saat Konferensi Pers membeberkan modus dan kronologis dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, saat konferensi pers menyampaikan aksi bejat JS, sudah dilakukan sejak korban (mawar.red) berusia 15 tahun atau sejak setahun yang lalu.

“Saat pertama kali melancarkan aksinya, JS melakukan di kebun disaat Ibu korban tidak berada di lokasi dan aksi selanjutnya bervariasi bahkan di rumah tempat mereka tinggal bersama. Bahkan setiap kali mencabuli korban, JS kerap menggunakan sebilah parang untuk menakuti dan mengancam korban dengan mengeluarkan kalimat ancaman akan membunuh ibu korban, jika tak melayani aksi bejatnya,” ungkap AKP Marcelus Yugo Amboro SIK.

“Ibu korban mengetahui perbuatan pacarnya setelah menyadari ada perubahan fisik terhadap putrinya. Usai putrinya menceritakan kelakuan bejat pelaku (JS.red) yang telah dilakoninya sejak mawar berusia 15 tahun, Ibu korban langsung meminta pendampingan Kepala lingkungan (Pala) dan bersama-sama membuat laporan di Mako Polres Bitung,” lanjutnya.

Kejadian itu diketahui, kata Kasat Reskrim Polres Bitung, usai mendapat laporan dari Ibu korban, pada tanggal 2 Mei 2023 dan AKP Marcelus Yugo Amboro SIK, langsung mengerahkan pasukan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bitung, JS sendiri dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, paling kurang 5 tahun dan denda sebesar 5 miliar,” pungkasnya.

Hadir pula tersangka Tindak Pidana Pencabulan dengan kasus yang berbeda, dihadirkan secara bersama-sama dengan JS diruangan yang sama saat pelaksanaan konferensi pers.

Turut hadiri mendampingi Kasar Reskrim Polres Bitung, didampingi oleh Kanit PPA Polres Bitung, Aipda Yanita Papendang dan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi.

Selain itu pula dihadiri oleh Kepala UPTD PPA Pemkot Bitung, Ellen Kambey dan perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulut, Maria Wongkar. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *