Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) yang bergulir di Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung, memasuki babak baru. Kamis (13/03/2025).
Diketahui perkara Tipikor tersebut terkait dengan pelaksanaan pengadaan Rambu Suar di Pulau Mahoro Kabupaten Sitaro, yang menjerat ke-empat terdakwa yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH melalui rilis yang disampaikan via group WhatsApp Kejaksaan Bitung, menyampaikan berkas perkara ke-empat terdakwa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
“Berkas perkara ke-empat terdakwa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 3 Maret 2025 dan pada tanggal 10 Maret 2025 telah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kajari Bitung.
Dilajutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi, kata mantan penyidik KPK RI, akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025.
“Berdasarkan Fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi tersebut mendukung pembuktian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung,” katanya.
Lanjutnya, “Ke empat terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp233.000.000,- dari nilai kerugian negara Rp1.1 Miliar,” tandasnya.
Sementara itu, saat pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berikut ke 4 terdakwa diantaranya;
1. TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
2. MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd.
3. KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd dan
4. IL Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd. (*/ayw)