Polda Sulut Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Nasional Dengan 13 Tersangka

Nampak dalam conference Pers saat menghadirkan para tersangka (foto ist)

MANADO (Gawai.co) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap 13 pelaku tindak pidana kasus narkoba dengan jaringan nasional.

Dalam conference Pers diruangan Balai Wartawan Mapolda Sulut, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast membacakan isi berita acara data barang bukti dan kronology penangkapan serta modus operasi para tersangka.

“Para tersangka memesan dari para pengedar atau penjual yang ada di Jakarta dan Sulawesi tengah, kemudian obat-obatan tersebut dibawa langsung oleh kurir dari luar daerah Sulawesi Utara, modus operasional akses pengiriman melalui darat dan melalui paket jasa pengiriman resmi,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (4/04/2022). Sembari mengatakan, pengintaian jaringan penjualan obat terlarang ini berlangsung selama satu bulan.

Adapun pengungkapan kasus tersebut, penangkapan sabu 1 paket sebanyak 5 gram di Tondano, inisial tersangka AP. Laniut di Tondano Timur parkiran alfamidi menangkap lelaki inisial GA dan menemukan obat keras trihexphenidyl 606 butir.

Kasus sabu di Kabupaten Minahasa Utara, di perumahan Viola tersangka inisial AK sebanyak 14 Paket kecil berjumlah 8 gram.

Sementara kasus sabu tersangka inisial TS berasal dari kota Palu, 1 paket sabu seberat 25 gram yang diduga diedarkan di Sulawesi Utara. Untuk pengungkapan kasus di Tuminting depan hotel jakarta jaya tersangka inisial VS dengan barang bukti sabu 3 paket kecil.

Kemudian, kasus sabu di Kecamatan Tikala, tertangkap inisial MK dengan tertangkap tangan bawa 1 paket. Lanjut di Kecamatan Singkil tersangka inisial DL barang bukti alprazolam 40 butir dan Diazepam 21 butir, setelah dilakukan pengembangan sindikatnya berinisial RS. Lebih lanjut lagi, tersangka inisial RD barang bukti 19 butir jenis alprazolam.

Tidak sampai disini, Kasus obat keras di Kecamatan Singkil dengan tersangka inisial ZL alias ACO menemukan barang bukti jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1000 butir. Kemudian juga lelaki inisial FM digeledah ditemukan 636 butir jenis trihexphenidly. Juga di Kecamatan Bunaken, pengeledahan terhadap 2 pria, inisial IP dan SL, ditemukan jenis Trihexphenidly 532 butir..

Semetara itu, Kombes Pol Budi Samekto selaku
Direktorat Narkoba Polda Sulut menegaskan 13 tersangka yang kami tangkap.

“10 tersangka dihadirkan didalam giat konferensi pers dan tiga diantaranya narapidana sedang menjalankan hukuman di dalam sel”, Kombes Pol Budi Samekto.

Untuk hukuman, para pelaku ini dijerat 12 tahun sesuai Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui, total Barang bukti 42 gram shabu, 80 butir alprazolam dan 2776 butir Trihexphenidly. (Mdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *