Kemendagri Ingatkan Pemda Sitaro Terkait Tujuan Akhir Pengelolaan Daerah

 

Editor: Maher Kambey

SITARO (Gawai.co) – Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahri, mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepuluauan Sitaro terkait tujuan akhir pengelolaan keuangan daerah, dengan memastikan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab, saat menjadi narasumber di Ballroom Hotel Fourpoints Kota Manado, Sabtu (16/10).

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Sitaro, sabtu kemarin menggelar sosialisasi permendagri nomor 77 tahun 2020 dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2022.

Pada kesempatan tersebut Bahri menyampaikan, dalam konteks pembinaan dan pengawasan ada peran yang harus dimainkan Kemendagri. Salah satu sasaranya ialah pengelolaan keuangan daerah dalam konteks pengembangan daerah.

“Kita memastikan sasaran serta tujuan akhirnya adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab,” sebut Bahri.

“Pasca terbitnya PP 12 tahun 2019, kami telah menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan berbasis digital atau berbasis elektronik,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, John H. Palandung yang mewakili Bupati menegaskan, sosialisasi ini merupakan langkah awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Karena itu, pimpinan daerah mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk membangun komitmen bersama demi melakukan yang terbaik dalam hal pengelolaan keuangan APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan daerah.

“Dalam penyusunan APBD, Pemerintah Daerah mempedomani permendagri yang di keluarkan setiap tahun, dengan amanat perundang-undangan yaitu undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 308,” buka Palandung.

Palandung melanjutkan, Menteri yang menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun telah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang Keuangan.

“Selanjutnya pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 sebagai rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,” rinci Palandung.

Dirinya berharap agar seluruh peserta bisa mengikuti dengan seirus terlebih kepala Perangkat Daerah agar mempedomani dan memperhatikan hal-hal yang telah disampaikan.

“Ikutilah sosialisasi ini dengan serius dan tekun mencermati segala materi yang akan di sampaikan oleh narasumber sehingga ke depannya tidak akan menemui kesulitan dalam penyusunan APBD 2022,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, para asisiten Sekertariat Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.(Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *