Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas 13,49 Miliar

Salah satu petugas Jasa Raharja saat mengunjungi keluarga korban lakalantas yang tercover oleh Jasa Raharja. (Ist)

Editor: Redaksi Gawai.co

MANADO (Gawai.co) – Sebesar Rp13.49 miliar santunan kecelakaan lalu lintas telah dikucurkan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara kepada sejumlah masyarakat sejak periode April 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/5).

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp8,8 miliar dan luka-luka Rp4,15 miliar,” ungkap Pahlevi.

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulut dengan wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo serta Provinsi Maluku Utara ini melanjutkan, di tahun ini jumlah satunannya turun sebesar 3,28%.

“Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalulintas dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), kami akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap kasus laka lantas yang terjadi, pihaknya secara update petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Diketahui sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Tim Gawai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *