Humas PT MSM/TTN Diduga “Bohong” Terkait Rencana Ekspansi Tambang

Superintendent Public Relation External Relation PT MSM/TTN, Hery Inyo Rumondor dan background foto salah satu lokasi wilayah pertambangan PT MSM/TTN. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Upaya rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan atas ekspansi perusahaan pertambangan emas PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN) diwilayah Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung, tak hanya isi belaka.

Buktinya, hasil penelusuran awak media menurut salah satu sumber yang enggan namanya diberitakan menyampaikan, terindikasi adanya intervensi pihak PT MSM/TTN ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, melalui pembentukan Tim Relokasi Kelurahan Pinansungkulan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung yang tujuannya untuk memuluskan proses ekspansi wilayah pertambangan.

“Ini adalah domain perusahaan, kalaupun akan melakukan kajian, Pemkot hanya sebatas monitoring dan evaluasi atas hasil kajian yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan, bukannya harus membentuk Tim yang harus berfikir keras akan dampak relokasi hingga pada persiapan lahan baru untuk pemukiman warga” bebernya.

Selain itu, menurut sumber indikasi ini lebih jelas terbaca, ketika salah satu ASN Kota Bitung, melalui Kabag Hukum Meiva Woran melalui akun media sosial meng-upload sejumlah foto bersama perwakilan Pemkot Bitung saat mengunjungi kantor perwakilan Kementerian Hukum dan Ham Sulut.

“Kami menduga, melalui foto yang di upload di media sosial, kemungkinannya adalah keterwakilan dari Tim relokasi yang melakukan konsultasi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah persetujuan Bangunan Gedung yang bakal dipindahkan dalam jumlah yang banyak” ujarnya.

Dugaan tersebut langsung ditepis oleh Kabag Hukum Pemkot Bitung, Meiva Woran saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media melalui via telepon. Selasa (02/11).

“Pertemuan itu tidak ada keterkaitannya dengan rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan. Sementara untuk rencana relokasinya Pemkot Bitung sudah melakukan tindak lanjut dengan membentuk Tim dan sudah ada SK dengan melibatkan berbagai unsur termasuk masyarakat serta Tim Relokasinya di ketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung” bebernya.

Saat disentil terkait dugaan adanya indikasi intervensi pihak PT MSM/TTN atas bentukan Tim Relokasi guna memuluskan ekspansi wilayah eksplorasi pertambangan.

Kabag Hukum Pemkot Bitung langsung membantah, menurut Meiva pada prinsipnya Pemkot sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait dengan perencanaan relokasi dan ekspansi PT MSM/TTN.

“Jadi PT MSM bermohon kepada Pemerintah untuk memberikan rekomendasi karena sebagian adalah milik masyarakat Bitung, kemudian Pemerintah melihat dan mengawal agar masyarakat tidak mengalami kerugian, makanya kita buat kajian, jika menguntungkan rakyat kenapa tidak,” jelasnya lagi seraya mengatakan jika hal ini tidak akan menggunakan dana Pemkot namun semua dananya dibiayai PT MSM/TTN.

Berbeda dengan keterangan  Superintendent Public Relation External Relation PT MSM/TTN, Hery Inyo Rumondor saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, pada pekan lalu, yang menyatakan pihaknya sedang melakukan kajian.

Sementara Pemkot Bitung sendiri sudah mendengar langsung pemaparan sosialisasi yang telah dilakukan oleh pihak PT MSM/TTN terkait dengan hasil kajian PT MSM/TTN meliputi, kajian sosial, hukum dan lingkungan yang di kaji melibatkan pihak Akademisi.

“Kami sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak Akademisi dan kajiannya sudah ada yang dilakukan oleh akademisi Unsrat atas permintaan PT MSM/TTN” katanya.

Iapun kembali melanjutkan Pemkot Bitung saat ini sudah memiliki kajian terkait dengan rencana relokasinya, namun masih harus dirapatkan lagi.

“Jadi sekali lagi saya Katakan tidak ada jebakan ataupun intervensi. Karena Pemkot sangat hati-hati menjaga kepentingannya masyarakat” tandasnya.

Adapun keterangan pihak PT MSM/TTN melalui Superintendent Public Relation External Relation PT MSM/TTN, Hery Inyo Rumondor pada pekan lalu, kepada awak media terkait dengan rencana ekspansi wilayah eksplorasi pertambangan.

“Perusahaan masih menunggu hasil studi kajian meliputi beberapa aspek sosial, Lingkungan, hukum dan Pemerintahan yang masih berlangsung. PT MSM/TTN Senantiasa akan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah” pungkasnya.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik Bitung tahun 2018, luas wilayah Kelurahan Pinasungkulan memiliki luas wilayah 2.577 ha. Dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 214 dari total 764 jiwa yang terbagi sebanyak 395 laki-laki dan 369 perempuan.

Dan sejumlah fasilitas umum berupa Rumah Ibadah, sekolah TK Satap, SDN Pinasungkulan, SMP Satap, Pustu, Polindes, Rumah Dinas Guru, Resting Area, Paud Sion Tinerungan dan Kantor Lurah, terindikasi akan berahli fungsi menjadi wilayah kelola pertambangan PT MSM/TTN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *