Editor/Pewarta: Martsindy Rasuh
MANADO (Gawai.co) – Pada hakikatnya tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam konstitusi adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, ketika semua warga negara menikmati pemerataan kemakmuran.
Tujuan dan cita-cita negara itu akan tercapai apabila negara dipimpin oleh aktor-aktor penyelenggara yang memiliki visi, kapasitas, profesional dan berintegritas. Di Indonesia, aktor-aktor penyelenggara negara dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu), sehingga pelaksanaan pemilu akan sangat menentukan apakah tujuan bernegara dapat dicapai atau tidak.
Hal tersebut diungkapkan Dosen Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Ferry Daud Liando pada kegiatan pelatihan dasar 207 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Sekretariat KPU provinsi dan KPU 15 kabupaten/kota se- Sulut, di Swiss Belhotel Maleosan Manado, Jumat (24/6/2022).
Liando yang kini menjabat anggota tim pakar Sekretariat Jenderal KPU RI memaparkan bahwa kualitas penyelenggara negara akan sangat ditentukan oleh kualitas pemilu itu sendiri. Begitupun sebaliknya, kualitas pemilu yang buruk akan berdampak pada terpilihnya penyelenggara negara yang tidak cakap dan korup, jika itu terjadi, akan sangat mustahil tujuan bernegara dapat tercapai.
Menurut Liando, terdapat beberapa instrumen yang dijadikan standar utama terlaksananya pemilu berkualitas yaitu pengaturan atau regulasi, penganggaran, peserta pemilu atau parpol, pemilih, pengawasan, penegakan hukum dan penyelenggara. UU 7/2017 tentang pemilu menyebut bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari dua organ yaitu komisioner dan sekretariat. Peran PNS sekretariat menjadi salah satu organ terpenting dalam melahirkan pemilu berkualitas.
“Pasal 9 UU 7/2017 menyebutkan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan, KPU dibantu oleh sekretariat. Kata “membantu” yang diperankan oleh PNS sekretariat dimaksudkan karena tidak semua kerja-kerja teknis dan administratif dapat ditangani komisioner. Ada kerja-kerja khusus yang menjadi tanggung jawab PNS sekretariat,” ungkap Liando.
Untuk memaksimalkan kinerja-kerja PNS sekretariat, Liando menyebutkan tiga aspek yang harus dipenuhi PNS agar memiliki kapasitas yang mumpuni yaitu knowledge, skill dan attitude. Pada aspek pengetahuan, PNS dituntut memahami dengan baik perihal pemilu.
“Dari aspek knowledge, PNS dituntut memiliki tiga pengetahuan utama yaitu pertama mengapa Indonesia melaksanakan pemilu serta tujuan dari pemilu itu sendiri. Kedua apa yang harus dilakukan agar tujuan itu bisa dicapai. Apa usahanya dan bagaimana mewujudkannya. Ketiga apa peran PNS sekretariat dalam mewujudkan tujuan itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perlunya skill kepemimpinan dalam menjalankan tugas. Sedangkan dari segi sifat dan perilaku, PNS diharapkan memiliki moralitas yang baik.
“Dari aspek skill atau keterampilan menuntut PNS memiliki jiwa kepemimpinan, team work dan memiliki banyak inovasi dan kemampuan teknis dalam menjalankan tugas. Dari aspek attitude, diharapkan masing-masing PNS memiliki nilai-nilai kejujuran dan moralitas yang baik,” pungkasnya
Diketahui, pelatihan dasar PNS dibuka Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan dihadiri sejumlah pejabat KPU RI, seperti Kepala Puslitbang KPU RI Lucky Firnandy Majanto, Tenaga Ahli Kesekjenan KPU RI Santo Gotia, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti serta Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Lanny Anggraini dan Meidy Tinangon. (mrt)