Ekspansi Tambang Emas, Hendri: Dimana Letak Urgensi Pemkot Bitung Lakukan Relokasi

Salah satu wilayah eksplorasi tambang emas PT MSM dan PT TTN. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan atas ekspansi tambang emas, PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN) mulai menguat ruang kebijakan politiknya. Kamis (18/11).

Pasalnya, rencana relokasi yang diakibatkan oleh ruang produksi PT MSM/TTN, kini menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam hal ini, Pemkot Bitung.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, untuk mengantisipasi akan keberlasungan kesehatan dan kenyamanan warga masyarakat Kelurahan Pinasungkulan, maka Pemkot Bitung telah membentuk Tim Relokasi.

Diketahui pula, PT MSM/TTN sejak tahun 2016 silam, telah berencana akan ekspansi wilayah eksplorasi di ruang perkebunan dan pemukiman warga Kelurahan Pinasungkulan dan pada bulan Mei 2021, telah mempresentasikan hasil kajian multy aspek yang melibatkan para akademisi.

Namun sangat disayangkan, upaya ini yang seharusnya dilakukan oleh perusahan dalam hal penganggaran untuk operasional dan kebutuhan Tim Relokasi Pemkot Bitung! Malah harus menggunakan anggaran sendiri.

Hal ini pun, dikuatkan dengan keterangan dari Kadis Perkim Pemkot Bitung, Hendrik Sakul saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media pada hari Senin 15 November 2021.

Hendrik membenarkan, jika staf tekniknya sudah melakukan pengukuran pekarangan rumah milik warga Kelurahan Pinasungkulan dan sejumlah staf lainnya serta Lurah dan perangkat Kelurahan.

“Sekitar 13 orang tim lapangan termasuk staf teknik kami dan lurah yang turut melakukan pengukuran pekarangan rumah warga, dan penganggarannya dari kami (Disperkim Pemkot Bitung.red) belum ada campur tangan dari PT MSM/TTN” ungkapnya.

Saat disentil terkait dengan keterlibatan dari PT MSM/TTN, Hendrik menyampaikan saat ini belum ada yang di fasilitasi dari Perusahaan.

“Mungkin akan ada Fasilitas tapi selama pengukuran ini belum ada yang kami terima dari perusahaan” ungkapnya.

Hal senada dikalimatkan Asisten I Pemkot Bitung, Julius Ondang membenarkan akan pelaksanaan pengukuran pekarangan rumah warga, guna mengantisipasi timbulnya permasalahan – permasalahan lainnya.

“Ini dilakukan karena pemerintah melihat jika masyarakat di tempat tersebut sudah tidak nyaman lagi. Bom atau blasting terjadi sehari 3 kali, Keributan lalu lalang kendaraan tambang, Abu dari kendaraan Tambang, Aktifitas keributan tambang, hal inilah yang membuat pemkot harus mengambil sikap lebih baik dipercepat dari pada warga Bitung di Tinerungan tidak nyaman lagi” bebernya.

Sementara pihak Humas PT MSM Inyo Rumondor yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya tidak tahu menahu akan hal itu.

“Kami pihak perusahaan tidak akan terlibat dalam hal itu, (pendanaan.red) atau belum akan terlibat untuk itu” singkatnya.

Menanggapi akan pernyataan dan langka antisipasi Pemkot Bitung, terkait dengan rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan, yang diduga demi akses kepentingan PT MSM/TTN, Hendri Palami menduga raktek-praktek Simbiosis Parasitisme mulai diterapkan dalam rencana relokasi.

“Saya mengira, masyarakat awam pun dapat mencermati finalisasi dari output rencana reloksi ini! Apa urgensi Pemkot Bitung harus merelokasi pemukiman warga? Alasan relokasi ini kalau kita melihat hanya dari sudut kenyamanan dan kesehatan warga, pertanyaannya dimana fungsi pemerintah selama ini? Harusnya sebelum wilayah eksplorasi tambang mendekati wilayah pemukiman harus di antisipasi” tegas Hendri.

Lelaki yang konsistensi dalam kegiatan lingkungan serta salah satu anggota Yayasan KOFFAS inj pun menambahkan, kami melihat case ini dari sudut pandang kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi akan rencana relokasi.

“Harapannya Pemerintah dalam hal ini, Pemkot Bitung mengambil langka tegas, artinya harus ada langka-langka punishment bagi PT MSM/TTN, salah satunya, mungkin mewajib pihak PT MSM/TTN melakukan kajian dan hasilnya disebarkan ke publik serta penganggarannya” bebernya kembali.

Serambi menambahkan, “Bagaimana bisa, dampak yang ditimbulkan diakibatkan oleh aktivitas perusahan dan yang menjadi korban adalah warga? Dimana fungsi pemerintah dalam melindungi masyarakatnya? Jangan hanya karena kepentingan PT MSM/TTN dalam kegiatan ekspansinya dan Pemkot Bitung yang menjadi KORBAN” pungkasnya.

*Simbiosis Parasitisme merupakan kondisi ketergantungan yang terjadi ketika pihak yang satu mendapat keuntungan namun merugikan pihak lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *