Editor: Redaksi Gawai
BOLMONG, (Gawai.co) – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Tahun Anggaran (TA) 2021 pada semester satu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rabu, (22/12/2021).
Dalam penyerahan LHP oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi tersebut, Bupati Yasti didampingi Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, bertempat di Gedung BPK RI Perwakilan Sulut, Jalan 17 Agustus Manado.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut Karyadi, LHP atas kepatuhan tersebut menyajikan informasi mengenai kepatuhan entitas yang diperiksa dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya, hasil pemeriksaan dapat mendorong tata kelola keuangan Negara yang lebih baik untuk mencapai tujuan Negara sesuai dengan visi BPK,” katanya.
Ia menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2021, BPK RI Perwakilan Sulut memberikan kesimpulan sesuai kriteria. Kesimpulan pemeriksaan ini merupakan pernyataan atas keyakinan untuk menjawab tujuan pemeriksaan.
Dirinya meminta Kepala Daerah segera menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, pihaknya bersama DPRD akan segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang tertuang dalam LHP.
“Tentu kami bersama DPRD akan terus menindaklanjuti apa yang masih menjadi catatan untuk diperbaiki sesuai regulasi, dengan harapan Kabupaten Bolmong kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone menambahkan, LHP yang diterima merupakan pemeriksaan pada semester pertama. Ia mengaku masih banyak hal yang akan segera ditindaklanjuti dalam rangka menghadapi audit rinci pada awal Januari 2022 mendatang.
“Tentu terus diingatkan para pimpinan OPD untuk terus benahi apa yang masih menjadi catatan BPK RI Perwakilan Sulut, termasuk temuan berulang. Nah, ini masih ada kesempatan untuk secepatnya diselesaikan,” katanya. (Tim Gawai)