Editor: Maher Kambey
MANADO (Gawai.co) – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast melarang masyarakat untuk membuat, membawa, menimbun, menjual dan membunyikan petasan/mercon saat perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Petasan/mercon dilarang karena dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
“Sudah diatur dalam ketentuan untuk kembang api yang diizinkan yaitu, kembang api yang telah memiliki izin impor atau produksi dari kepolisian dalam hal ini Baintelkam Polri dengan ukuran dari 2 inchi tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan,” sampai Abast.
Sedangkan yang berukuran 2 sampai dengan 8 inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan.
Dalam hal ini Pihak kepolisian, tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kembang api yang telah memiliki izin dari Baintelkam Polri.
“Kembang api ilegal yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon, baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan/dinyalakan. Apabila ditemukan dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat pun diminta dapat mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, serta Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor 440/21.7114/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Nataru di Provinsi Sulut.
Abast menambahkan, masyarakat juga diminta tidak mengedarkan, menjual dan mengonsumi miras, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti pawai, open house, dan pesta kembang api.
“Masyarakat diimbau merayakan Nataru secara sederhana, khidmat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas,” imbaunya. (Michelle de Jonker)

















