Bupati Lasena: Tiga Blok WPR Disiapkan IPR Bisa Terbit Lewat Koperasi

Pewarta: Rendi Pontoh

BOLTARA (Gawai.co) — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, mengungkapkan bahwa wilayah pertambangan rakyat (WPR) di daerahnya telah ditetapkan dalam tiga blok utama sesuai keputusan Menteri ESDM, yakni Busato, Komus, dan Binuni. Sementara itu, satu blok tambahan di wilayah Paku masih dalam tahap usulan. Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di lantai 3 Kantor Bupati Boltara. Selasa, (28/4/26).

Ia menegaskan bahwa penetapan WPR ini menjadi dasar penting dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat di daerah.

Menurutnya, untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat harus mengajukan melalui wadah koperasi. Mekanisme ini dimaksudkan agar aktivitas tambang berjalan lebih terorganisir dan sesuai aturan yang berlaku.

“IPR bisa terbit jika ada pengusulan melalui koperasi,” jelasnya.

Saat ini, kata Bupati, di Boltara baru terdapat beberapa koperasi yang tengah mempersiapkan diri untuk proses pengusulan izin tersebut. Namun demikian, proses penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui kajian lingkungan yang komprehensif.

Ia menambahkan, kajian lingkungan menjadi syarat mutlak sebelum izin diterbitkan, sehingga membutuhkan dukungan anggaran. Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan sumber pendanaan untuk kajian tersebut.

“Kajian lingkungan ini membutuhkan anggaran. Sampai sekarang kami belum mendapat informasi apakah akan dibiayai melalui APBN, APBD provinsi, atau APBD Boltara. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap, dengan adanya kepastian WPR dan mekanisme IPR yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat di Boltara dapat berjalan lebih tertib, legal, dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

(rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *