
Pewarta: Rendi Pontoh
BOLTARA (Gawai.co) — Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, mengambil langkah tegas untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 kilogram (kg) dengan mendorong pembatasan penggunaan di kalangan tertentu, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi Forkopimda di lantai 3 Kantor Bupati, sebagai upaya memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Selasa, (28/4/26).
Dalam rapat tersebut, Bupati Sirajudin Lasena menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkecil penggunaan LPG 3 kg atau yang dikenal sebagai “gas melon”, khususnya oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Langkah ini dinilai penting guna menjaga ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu.
Ia juga mendorong masyarakat untuk mulai mempertimbangkan alternatif penggunaan energi yang lebih sederhana dan efisien. Salah satu solusi yang disarankan adalah kembali menggunakan tungku tradisional bagi kebutuhan tertentu, terutama di wilayah yang masih memungkinkan.
“Kalau masih bisa menggunakan tungku, tentu pemakaian gas bisa lebih dihemat,” ujar Bupati.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam penggunaan LPG bersubsidi agar tepat guna dan tidak disalahgunakan. Ia bahkan memberikan peringatan keras kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.
“Jika didapati ada ASN yang masih menggunakan gas LPG 3 kg, maka akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap, dengan kebijakan ini, distribusi LPG 3 kg dapat lebih merata dan kelangkaan yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa segera teratasi.
(rp)

