Sidang PTUN Manado: Saksi Tergugat Ungkap Dugaan Perundungan, Penggugat Ajukan Bukti Chat WA

Pewarta / Editor : Michelle de Jonker

MANADO (Gawai.co) — Sidang lanjutan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado digelar pukul 10.00Wita dengan Agenda persidangan mencakup pemeriksaan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Ruang Sidang Olden Bidara, Rabu (22/04/2026).

Ketua Majelis Hakim menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat ke dalam ruang sidang dan menyaksikan sumpah kedua saksi akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Saksi pertama, menjelaskan dirinya sebagai Ketua Tim Satgas Investigasi di RSUP Prof Kandou yang menangani laporan dugaan perundungan. Ia menyebut laporan awal berasal dari internal rumah sakit dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat.

“Tim menggali informasi kepada 9 peserta didik, tenaga pendidik, hingga sopir terkait dugaan pembayaran jasa transportasi. Hasilnya, sopir mengaku menerima pembayaran dari mahasiswa, bukan dari dokter Suryadi saat pemeriksaan terakhir kepada sopir,” Ujar dr. Ronaldy Edwin Cornelius Tumbel sebagai saksi pertama. (22/4).

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak Diklat RSUP Kandou telah melakukan survei kuisioner kepada peserta didik untuk mengidentifikasi dugaan perundungan tersebut.

Saksi kedua, mengaku pernah diminta oleh seniornya untuk memesankan dan membayar jasa rental mobil untuk penggugat bertugas sebanyak empat kali

“Saya pernah mendapatkan sanksi hukuman dan dipersulit nilainya, Saya bersama rekan satu tim dalam pelatihan praktis di rumah sakit bagi mahasiswa kedokteran (Stase). Hanya karena kelalaian lupa memesankan kendaraan untuk dokter Suryadi bertugas ke Rumah Sakit Noongan”, Ungkap dr.Michelle Olivia Buiarta, Sp.A, selaku saksi kedua dari tergugat. (22/04).

Selain itu, ia mengungkap adanya tekanan untuk menyewa kamar kos milik usaha penggugat.

“Saya dipaksa tetap membayar uang kos meski tidak menempati kos tersebut sejak 2023 hingga 2024, ya saya tau ada beberapa rekan lain juga mengalami perlakuan serupa”, Tambahnya.

Menanggapi keterangan itu, penggugat langsung mengajukan bukti percakapan WhatsApp tertanggal 7 November 2024 yang menunjukkan adanya opsi pembayaran kos secara fleksibel kepada saksi.

Saksi kedua juga mengakui pernah menerima transfer Rp 2 juta dari penggugat pada Desember 2024 sebagai bentuk ucapan terima kasih atas tugas di RS Teling untuk dibagikan ke tiga dokter.

Sidang hari ini berakhir pukul 13.10 WITA dan akan dilanjutkan pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti dan ahli dari pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, menilai Surat Keputusan pemberhentian kliennya cacat hukum.

“Saya menegaskan, keterangan saksi justru memperkuat posisi penggugat dan berharap nama baik kliennya dipulihkan serta jabatannya dikembalikan”, Pungkas Reinhaard Maarende Mamalu SH.,MH selalu Pihak kuasa hukum Dr.dr.Suryadi Tatura Sp.A(K).

Mdj.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *