Bitung  

Parkir ‘Liar’ Truk Bertonase Besar di Madidir Dikeluhkan Warga

Dugaan parkiran liar di wilayah Lingkungan II RT 010, Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir. (foto istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Fenomena parkir liar kendaraan bertonase besar di Kota Bitung kembali dikeluhkan warga. Tak hanya di ruas jalan protokol, kendaraan besar tersebut bahkan kerap diparkir di lorong permukiman padat penduduk. Senin (10/3/2026).

Sejumlah warga menilai kondisi ini mengganggu aktivitas masyarakat, karena kendaraan besar sering menutup akses jalan hingga pintu masuk rumah warga.

Salah satu titik yang kerap dijadikan lokasi parkir kendaraan bertonase besar berada di Lingkungan II RT 010, Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, tepatnya di Jalan Xaverius Dotulong, kompleks belakang Bank Mandiri.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering terganggu dengan keberadaan truk yang parkir di depan rumahnya.

“Beberapa kendaraan bahkan menutup akses masuk ke rumah. Ini sudah terjadi cukup lama. Kami sudah beberapa kali menegur sopir dan juga melaporkannya ke instansi terkait,” ujarnya dengan nada kesal.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung, Royman Malage, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menerima laporan dari warga terkait parkir liar tersebut.

“Beberapa pekan lalu kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penindakan berupa pengempesan ban. Memang benar di wilayah itu terdapat sejumlah kendaraan bertonase besar yang terparkir di bahu jalan,” kata Royman saat ditemui awak media usai mengikuti rapat kerja bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Bitung, Senin (9/3/2026).

Royman menjelaskan, parkir kendaraan besar di bahu jalan merupakan pelanggaran terhadap regulasi lalu lintas.

Menurutnya, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang melarang penggunaan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, untuk keperluan parkir yang dapat mengganggu fungsi jalan.

“Laporan warga secepatnya akan ditindaklanjuti,” singkatnya.

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar parkir liar kendaraan bertonase besar di kawasan permukiman tidak lagi terjadi. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *